-->

Pandangan Hukum Administrasi Negara Tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil

SUDUT HUKUM | Hukum Administrasi Negara Tentang beberapa perpuatan palanggaran erat kaitannya dengan hubungan antara hukum pidana dan HAN, keduanya terletak dalam bidang hukum publik. Namun, dalam hal Hukum Administrasi Negara, maka hukum pidana berfungsi sebagai hulprecht (hukum pembantu) bagi HAN, artinya setiap ketentuan dalam HAN selalu disertai sanksi pidana agar ketentuan HAN ini ditaati oleh masyarakat. Sebaliknya, peraturan-peraturan hukum didalam perundang-undangan administrasi dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum pidana, misalnya, Undang-undang korupsi, Undang-undang Subversi.

LARANGAN PNS

  • menyalahgunakan wewenang;
  • menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  • tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan /atau lembaga atau organisasi internasional;
  • bekerja pada perusahaan ,konsultan asing,atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  • memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak,dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  • melakukan kerjasama dengan atasan,teman sejawat, bawahan,atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan , atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  • memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  • menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
  • bertindak sewenang – wenang terhadap bawahannya;
  • melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga nengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  • menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  • memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara :


  1. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
  2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  3. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.


Baca Juga

  • memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :


  1. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan /atau
  2. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama , dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkunagan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;


  • memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP surat keterangan tanda Penduduk sesuai aturan perundang-undangan;
  • memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:


  1. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  2. menggunakan fasilitas yg terkait dg jabatan dalam kegiatan kampanye;
  3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;
  4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaraga, dan masyarakat.

Dalam perkembangannya, HAN mendesak hukum pidana, Contoh PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang pelanggaran displin Pegawai Negeri Sipil, pada prinsipnya hkum pidana mempunyai asas yang disebut geen straf zonder schuld (tak ada pidana tanpa kesalahan). Dalam hal ini yang menentukan seseorang itu bersalah atau tidak adalah hakim. Namun dalam melaksanakan Pppelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pejabat yang berwenang dapat melakukan sanctie tanpa bantuan hakim dengan alasan untuk memelihara kepentingan umum.

Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan
pembangunan. 

Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.

Upaya Administrasi dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin:
A. Keberatan
Jenis hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan adalah:

  • Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 ( satu ) tahun;
  • Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun yang dijatuhkan oleh :


  1. Pejabat struktural eselon 1 dan pejabat yang setara.
  2. Sekda/pejabat struktural eselon II Kab/kota kebawah/ setara Kebawah;
  3. Pejabat struktural Es II kebawah di Likungan Instansi Vertikal;
  4. Pejabat Es II kebawah di lingkungan Instansi Vertikal dan kantor perwakilan Provinsi dan unit setara dg sebutan lain yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PPK:


B. Banding Adminstratif

  • Hukuman Disiplin yang dijatuhkan PPK untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (4) huruf d dan e.
  • Hukuman yang dijatuhkan Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk jenis hukuman sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (4) huruf d dan e.
  • Mengajukan banding administratif gaji tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas.
  • Tidak akan banding administratif gaji mulai dihentikan terhitung mulai bulan berikut sejak hari 15 keputusan hukuman diterima.
  • PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan atau upaya administratif tidak disetujui untuk pindah instansi.

Administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan yang di bawah pimpinan pemerintahan melaksanakan bagian tertentu dari pekejaan pemerintah (overheidstaak), yakni bagian dari pekerjaan pemerintah yang tidak ditugaskan kepada badan-badan pengadilan, badan legislatif (pusat), dan badan-badan pemerintahan dari persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen) yang lebih rendah daripada persekutuan hukum tertinggi dan yang diberi kekuasaan (wewenang) berdasarkan inisiatif sendiri (swatantra,otonomi) atau berdasarkan suatu pemerintahan dari pemerintahan pusat (medebewind) memerintah sendiri daerahnya (daerah swatantra, daaerah otonomi tingkat I, II, dan III).

Kebijaksanaan akan menciptakan suatu kebijaksanaan, kebijaksanaan adalah serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintahan dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman dan peluang yang ada, dimana kebijaksanaan yang diusulkan tersebut dutunjukkan untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangkaian mencapai suatu tujuan tertentu. Menurut Abdul Wahab, kebijakan itu diartikan pedoman untuk bertindak, dan dalam makna lain adalah suatu deklarasi mengnai suatu dasar pedoman bertindak. Ciri-ciri khusus yang melekat dalam kebijaksanaan Negara adalah :

  • Kebijakan negara lebih merupakan tindakan yang mengarah pada tujuan daripada sebagai perilaku atau tindakan yang serba acak dan kebetlan, dan merupakan tindakan yang direncanakan.
  • Kebijakan pada hakikatnya terdiri atas tindakan-tindakan yang saling terkait dan berpola mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh pejabat ppemerintahan dan bukan merupakan keputusan yang berdiri sendiri.
  • Kebijakan bersangkut-paut dengan apa yang senyatanya dilakukan pemerintah dalam bidang-bidang tertentu.
  • Kebijakan negara mungkin bentuk positif, mungkin akan pula negatif. Dalam bentuknya yang positif, kebijakan negara mungkin akan mencakup beberapa bentuk tindakan pemerintahan yang dimksudkan untuk mempengaruhi masalah tertentu.

Dalam hal ini, kebijakan negara Khususnya mengenai PNS harus dapat dilaksanakan secara Komprehensif. Pada tahap penerapan atau pelaksanaan, perlu diadakan identifikasi terhadap kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat dengan mengadakan penelitian tentang pola-pola kekuasaan dan wewenang yang ada dalam masyarakat, baik yang resmi maupun tidak resmi. Dengan mengetahui kekuatan sosial tersebut, dapat dketahui unsur-unsur mana yang dapat melancarkan pembagunan dismping yang menghalangi pembagunan. Selain dari  pola-pola kekuasaan dan wewenang diperlukan pengetahuan mengenai perubahan sosial dalam tahap penerapan akan menentukan perubahan kearah pembagunan. Hasil penelitian penerapan akan digunakan untuk tahap evaluasi agar dapat diberikan penelitian dalam aplikasinya.

Dengan semakin berkembangnya konsep negara hukum di Indonesia, fungsi administrasi negara semakin vital. Sistem dan tujuan negara yang mendasari teori bernegara bangsa Indonesia kemudian dituangkan dalam hukum tertulis yang berhubungan dengan Hukum Administrasi. Tujuan Hukum Administrasi Negara diarahkan pada perlindungan hukum bagi rakyat dalam bentuk pembinaan, pengayoman, dan partisipasi. Dalam hubungannya dengan sumber daya manusia, didalam sistem administrasi pemerintahan terbagi menjadi dua bagian, yaitu pegawai negeri dan masyarakat yang merupakan dua organisasi aktivitas manusia yang memiliki tujuan yang sama, namun didalamnya terdapat perbedaan wewenang dalam pemerintahan. 

Dasar Hukum Administrasi berdasarkan Undangundangnya, adalah :

  1. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956
  3. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
  5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ditetapkan bahwa kewajiban pegawai negeri sebagai berikut:

  • Wajib setia, dan taat kepada pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintahan serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara kesatuan Republik Indonesia (pasal 4)
  • Wajib menaati segala peraturan perundang-undanan yang berlaku dan melaksanakan tuga kedinasan yang dipercayakan kepadana dngan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawb (pasal 5)
  • Wajib menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabaan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa undangunadang (pasal 6).


Disamping kewajiban juga pasti ada hak-hak yang diperoleh oleh Pegawai Negeri sipil. Hak Pegawai Negeri Sipil menurut Undang-undang No. 43 Tahun 1999 adalah :

  1. Hak memperoleh Gaji ( pasal 7)
  2. Hak atas Cuti (pasal 8)
  3. Hak atas Perawatan, tunjangan dan uang Duka (pasal 9)
  4. Hak atas Pensiun (pasal 10)

Pegawai negeri mempunyai otoritas dan wewenang secara hukum, sedangkan masyarakat tidak memiliki wewenang sehingga hanya mengandalkan kerelaan berpartisipasi dalam lingkup publik agar tujuan kemasyarakat dapat terwujud.

Hubungan antara Hukum Kepegawaian dengan Hukum Administrasi Negara adalah:

  1. Objek Hukum Administrasi Negara adalah kekuasaan pemerintah.
  2. Penyelenggaraan pemerintahan sebagian besar dilakukan oleh Pegawai Negeri.
  3. Tugas dan wewenang Pegawai Negeri berupa public service dituangkan dalam Undang-undang No.43 Tahun 1999 pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan pembangunan. 
  4. Hubungan antara Pegawai Negeri dengan negara adalah hubungan dinas publik.
  5. Sengketa kepegawaian merupakan sengketa Tata Usaha Negara.

Maka dari itu objek dari hukum administrasi negara, dilaksanakan oleh pegawai negeri. Jadi, objek hukum kepegawaian adalah hukum kepegawaian yang dipelajari dalam hukum administrasi negara, yaitu hukum yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia menyatakan secara resmi bahwa segenap pegawai dari bekas pemerintahan tentara pendudukan Jepang dengan sendirinya menjadi pegawai pemerintahan Republik Indonesia.

Hukum Administrasi Negara telah mengatur segala hal mengenai aturan aturan untuk pejabat negara ini. Dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2003 Pasal 2 ayat (1) tentang formasi PNS menyebutkan bahwa formasi PNS secara nasional setiap tahun anngaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri keuangan dan mempertimangkan kepala Badan Kepegawaian Nasional.

Hukum Administrasi Negara juga menilai bahwa seorang pegawai negeri sipil harus memiliki etika agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran. Istilah etika berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang berarti kebiasaan atau watak. Jadi, dalam hal ini etika merupakan pola perilaku atau kebiasaan yang baik dan dapat diterima oleh lingkungan pergaulan seseorang atau sesuatu organisasi tertentu.

Dalam konteks organisasi administrasi publik atau pemerintahan, pola-pola sikap dan perilaku serta hubungan antara manusia dalam organisasi maupun hubungannya dengan pihak luar organisasi pada umumnya diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Etika bagi aparatur pemerintahan merupakan hal pening yang harus dikembangkan karena dengan adanya etika diharapkan mampu untuk membangkitkan kepekaan birokrasi pemerintahan dalam melayani kepentingan masyarakat.

Pihak pemerintah mempunyai tugas-tugas terhadap masyarakat dengan melaksanakan sesuatu kebijakan lingkungan dalam bentuk wewenang, yaitu:

  1. Kekuasaan yuridis akan orang-orang pribadi
  2. badan-badan hukum dan memberikannya kepada Pegawai Negeri hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat mereka pegang menurut hukum.

Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara adalah abdi negara dan abdi masyarakat. Sebagai abdi negara, seorang Pegawai Negeri terikat dengan segala aturan hukum yang berlaku. Nilai-nilai etika yang harus ditaati oleh Pegawai Negeri Sipil tercermin dalam kewajiban PNS berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewajiban pegawai negeri adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan berdasarkan peraturan perundangan. Bentuk kewajiban tersebut terakumulasi dalam bentuk sikap dan perilaku yang harus dijaga oleh setiap Pegawai Negeri Sipil.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel