Pengertian Landreform
Tuesday, 31 January 2017
SUDUT HUKUM | Landreform berasal dari bahasa
Inggris “land” yang artikan
tanah dan reform yang artinya perubahan,
perombakan. Landreform berarti perombakan terhadap struktur pertanahan, akan tetapi
sebenarnya yang dimaksudkan bukan hanya perombakan terhadap struktur
penguasaan pertanahan, melainkan perombakan terhadap hubungan manusia dengan
manusia berkenaan dengan tanah. Istilah Land itu sendiri mempunyai arti yang berbagai
macam, sedangkan istilah reform berarti mengubah kearah yang
lebih baik, jadi landreform berkaitan dengan perubahan struktur secara
institusional yang mengatur hubungan manusia dengan tanah.
Menurut Dorren Warrier
sebagaimana yang dikutip oleh Arie Sukanti Hutagalung bahwa pada dasarnya Jika dilihat
dari pengertian tersebut, landreform memerlukan program redistribusi
tanah untuk keuntungan pihak yang mengerjakan tanah dan pembatasan
dalam hak-hak individu atas sumber-sumber tanah. Jadi landreform lebih
merupakan sebuah alat perubahan sosial dalam perkembangan ekonomi, selain merupakan
manifestasi dari tujuan politik, kebebasan dan kemerdekaan suatu
bangsa.
Menurut Prof. Boedi Harsono bahwa
definisi landeform terbagi atas landreform dalam arti luas dan sempit yaitu:
Landreform dalam arti luas adalah
Penyelesaian persoalan-persoalan agraria sebelum terbentuknya UUPA, (Agrarian Reform) meliputi 5 program, yaitu:
- Pembaharuan hukum agraria, melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum;
- Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah;
- Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur;
- Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan;
- Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaanya secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.
Landreform dalam arti sempit
hanya mencakup program butir keempat adalah serangkaian tindakan dari Agrarian Reform yang meliputi perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah
serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaanya.
Jelaslah bahwa landreform dalam arti sempit merupakan bagian dan landreform
dalam arti luas. Landreform dalam arti sempit inilah yang kemudian dikenal dengan redistribusi
tanah.