-->

Pengertian Landreform

SUDUT HUKUM | Landreform berasal dari bahasa Inggris “land” yang artikan tanah dan reform yang artinya perubahan, perombakan. Landreform berarti perombakan terhadap struktur pertanahan, akan tetapi sebenarnya yang dimaksudkan bukan hanya perombakan terhadap struktur penguasaan pertanahan, melainkan perombakan terhadap hubungan manusia dengan manusia berkenaan dengan tanah. Istilah Land itu sendiri mempunyai arti yang berbagai macam, sedangkan istilah reform berarti mengubah kearah yang lebih baik, jadi landreform berkaitan dengan perubahan struktur secara institusional yang mengatur hubungan manusia dengan tanah.

Menurut Dorren Warrier sebagaimana yang dikutip oleh Arie Sukanti Hutagalung bahwa pada dasarnya Jika dilihat dari pengertian tersebut, landreform memerlukan program redistribusi tanah untuk keuntungan pihak yang mengerjakan tanah dan pembatasan dalam hak-hak individu atas sumber-sumber tanah. Jadi landreform lebih merupakan sebuah alat perubahan sosial dalam perkembangan ekonomi, selain merupakan manifestasi dari tujuan politik, kebebasan dan kemerdekaan suatu bangsa.

Menurut Prof. Boedi Harsono bahwa definisi landeform terbagi atas landreform dalam arti luas dan sempit yaitu:

Landreform dalam arti luas adalah Penyelesaian persoalan-persoalan agraria sebelum terbentuknya UUPA, (Agrarian Reform) meliputi 5 program, yaitu:
  • Pembaharuan hukum agraria, melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum;
  • Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah;
  • Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur;
  • Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan;
  • Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaanya secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.

Landreform dalam arti sempit hanya mencakup program butir keempat adalah serangkaian tindakan dari Agrarian Reform yang meliputi perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaanya. Jelaslah bahwa landreform dalam arti sempit merupakan bagian dan landreform dalam arti luas. Landreform dalam arti sempit inilah yang kemudian dikenal dengan redistribusi tanah.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel