Teori Keadilan
Thursday, 12 January 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Aristoteles Pada
teorinya, Aristoteles ini sendiri mengemukakan bahwa ada 5 jenis perbuatan yang
tergolong dengan adil. Lima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles ini
adalah sebagai berikut:
- Keadilan Komutatif adalah suatu perlakuan kepada seseorang dengan tanpa melihat jasa-jasa yang telah diberikan.
- Keadilan Distributif adalah suatu perlakuan terhadap seseorang yang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikan.
- Keadilan Kodrat Alam ialah memberisesuatu sesuai dengan apa yang diberikan oleh orang lain kepada kita sendiri.
- Keadilan Konvensional adalah suatu kondisi dimana jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
- Keadilan perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik seseorang yang telah tercemar.
Menurut Teori Plato jenis-jenis keadilan
adalah sebagai berikut:
- Keadilan Moral, pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural, pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan.
Macam-macam Keadilan Secara Umum
adalah sebagai berikut:
Keadilan Komunikatif (Iustitia
Communicativa) :
Pengertian keadilan komunikatif
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa
yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek
tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang
harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah
disepakati.
Keadilan Distributif (Iustitia
Distributiva) :
Pengertian keadilan distributif
adalah keadilan yang memberikan kepada masingmasing terhadap apa yang menjadi hak
pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah
keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa,
kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang
telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikanjabatan atau
pangkat.
Keadilan Legal (Iustitia
Legalis) :
Pengertian keadilan legal adalah
keadilan menurut Undang-Undang dimana objeknya adalah masyarakat yang
dilindungi Undang-Undang untuk kebaikan bersama. Contoh keadilan legal
adalah Semua pengendara wajib menaati ramburambu lalu lintas.
Keadilan Vindikatif (Iustitia
Vindicativa):
Pengertian keadilan vindikatif
adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran
atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas
dihukum dengan seberat-beratnya.
Keadilan Kreatif (Iustitia
Creativa) :
Pengertian keadilan kreatif
adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang
berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada
berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan
kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
Keadilan Protektif (Iustitia
Protektiva):
Pengertian keadilan protektif
adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif
adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
Keadilan selalu hadir dalam
setiap konsekuensi terbaik dan terbesar yang dimiliki oleh setiap perilaku. Dengan
demikian, keadilan utilitarian adalah keadilan yang dipandang sangat bergantung pada
asas manfaat dan kegunaan demi kebahagiaan banyak orang. Berbeda dengan
Utilitarianisme, Rawls memiliki hasil pemikiran yang tertuang dalam istilahnya
yang terkenal yaitu “The Principles of Justice” (Prinsip-Prinsip Keadilan).
Prinsip Keadilan Rawls terdiri dari dua hal yaitu:
(1) each person is to have an equal right to the most extensive total system of equal basic liberties compatible with a similar system of liberty for all. (2a) social and economic inequalitiesare to be arranged so that they are to the greatest benefit of the least advantaged and (2b) are attached to offices and positions open to all under conditions of fair equality of opportunity.
Prinsip pertama menyatakan bahwa
setiap orang atau warga negara harus mendapatkan hak yang sama dari
keseluruhan sistem sosial dalammendapatkan kebebasan paling hakiki yang
ditawarkan pada manusia. Kebebasan tersebut tertuang pada
seperangkat hak yang melekat pada tiap individu, seperti hak untuk
menyatakan pendapat, hakuntuk berasosiasi, hak untuk ikut serta aktif dalam sistem
politik dan sosial, dan hal tersebut harus berlaku secara sama pada setiap indivdu.
Prinsip pertama ini disebut
sebagai prinsip mengenai kebebasan dan hak dasar manusia yang perlu diperoleh
dengan setara pada setiap individu. Prinsip kedua menyatakan bahwa ketimpangan
sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa agar memberikan keuntungan terbesar
bagi kalangan yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Dengan
kehadiran prinsip kedua bagian (a), maka bagian (b) memberikan kesempatan yang fair
pada setiap orang untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam
keseluruhan sistem sosial, politik, ekonomi. Maka tugas pemerintah, masyarakat, dan
individu menjadi mutlak untuk dijalankan demi memenuhi keseluruhan prinsip tersebut.