Fungsi Hukum
Monday, 20 February 2017
SUDUT HUKUM | Sifat hukum adalah mengatur dan memaksa. Terkait dengan hal tersebut, barang siapa yang melakukan pelanggaran hukum wajib mempertanggungjawabkan secara hukum dan dapat dikenai hukuman/sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Hukum mempunyai kekuatan mengikat kepada tiap-tiap orang, agar hukum itu tetap terjaga, dihormati dan ditaati oleh setiap orang, maka kualitas hukum harus dijaga. Hukum yang berkualitas adalah hukum yang mengandung nilai-nilai keadilan bagi seluruh masyarakat dan sesuai dengan kehendak/aspirasi mereka.
Hal penting yang wajib diingat adalah bahwa hukum mengatur kehidupan manusia sejak berada dalam kandungan sampai meninggal dunia. Bahkan, kehendak dari seseorang yang meninggal dunia masih diatur oleh hukum. Hukum mengatur semua aspek kehidupan masyarakat, pada aspek ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan, keamanan dan sebagainya. Tidak ada satupun segi kehidupan manusia dalam masyarakat yang luput dari sentuhan hukum. Jadi, hukum itu berada dalam masyarakat sebab hukum hanya ada pada masyarakat. Sebagaimana dikemukakan oleh ahli hukum Romawi, Cicero, yaitu:
Ubi societas ibi ius”.
Pertanyaan yang penting selanjutnya adalah, bagaimana fungsi hukum dalam sebuah masyarakat?... Berikut ini akan penulis uraikan fungsi okum menurut pemikiran para ahli.
Joseph Raz, melihat fungsi hukum sebagai fungsi sosial, yang dibedakannya menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Fungsi Langsung
Fungsi langsung yang bersifat primer, mencakup:
- Pencegahan terhadap perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu;
- Penyediaan fasilitas bagi rencana-rencana privat;
- Penyediaan servis dan pembagian kembali barang-barang;
- Penyelesaian perselisihan di luar jalur regular.
Selain fungsi langsung yang bersifat primer, menurut Joseph Raz, ada pula fungsi langsung yang bersifat sekunder, yaitu:
- Prosedur bagi perubahan hukum, yang meliputi constitution making bodies, parliaments, local authorities, administrative legislation, custom, judicial law-making, regulations made by independent public bodies, dan sebagainya.
- Prosedur bagi pelaksanaan hukum.
2. Fungsi Tidak Langsung
Joseph Raz menjelaskan bahwa yang termasuk di dalam fungsi hukum yang tidak langsung ini adalah memperkuat atau memperlemah kecenderungan untuk menghargai nilai-nilai moral tertentu, sebagai contoh, kesucian hidup, memperkuat atau memperlemah penghargaan terhadap otoritas umum, dan mempengaruhi perasaan kesatuan nasional.
Selain pendapat dari Josep Raz, dalam ilmu hukum juga diwarnai perbedaan-perbedaan paham mengenai fungsi hukum, adapun paham-paham yang berkembang dalam menjelaskan fungsi hukum, antara lain adalah:
- Paham pertama, mengatakan bahwa fungsi hukum hanyalah mengikuti perubahan-perubahan dan sedapat mungkin mengesahkan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Pendapat ini dipelopori oleh mazhab sejarah dan kebudayaan yang diajarkan oleh Friderich Carl Von Savigny, seorang ahli dari Jerman.
- Paham kedua, mengatakan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Paham kedua ini dikembangkan oleh Rodcoe Pound di Amerika dari aliran “sociological jurisprudence” yang dikenal dengan konsepsinya, bahwa hukum (harus juga) berfungsi sebagai sarana untuk mengadakan perubahan masyarakat yang lebih dikenal dengan “law as a tool of social engineering”
Jika fungsi hukum dilihat sebagai sarana pengendali hukum, terlihat bahwa hukum menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Hukum di sini hanya sekedar menjaga agar setiap orang menjalankan peranannya sebagai social engineering lebih bersifat dinamis, yaitu hukum digunakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan di dalam masyarakat. Jadi, hukum tidak hanya sekedar meneguhkan pola-pola yang memang telah ada dalam masyarakat, tetapi ia berusaha untuk menciptakan hal-hal atau hubungan-hubungan yang baru.
Bertolak dari 2 (dua) paham fungsi hukum sebagaimana diuraikan di atas, dapat dijabarkan fungsi hukum dalam kaitannya dengan berbagai tujuan yang ingin dicapai. Senada dengan 2 (dua) paham diatas, seorang ahli sosiologi hukum dari Princeton University, Lawrence Rosen dalam Mulyana W. Kusumah, melihat ada 3 (tiga) dimensi penting pendayagunaan pranata-pranata hukum di dalam masyarakat yang sedang berkembang, yaitu:
- Hukum sebagai pencerminan dan wahana bagi konsep-konsep yang berbeda mengenai tertib dan kesejahteraan hukum yang berkaitan dengan pernyataan dan perlindungan kepentingan-kepentingan masyarakat.
- Hukum dalam peranannya sebagai pranata otonom dapat pula merupakan pembatas kekuasaan sewenang-wenang, sungguhpun pendayagunaan hukum bergantung pada kekuasaan-kekuasaan lain di luarnya.
- Hukum dapat didayagunakan sebagai sarana untuk mendukung dan mendorong perubahan-perubahan hukum ekonomi.
Perspektif hukum di Indonesia, menurut Mulyana W. Kusumah, menunjukkan pentingnya hukum sebagai sarana bagi perubahan-perubahan hukum atau sarana pembangunan.
Sunaryati Hartono juga memberikan pendapatnya tersendiri mengenai fungsi hukum dalam kaitannya dengan pembangunan, yaitu:
- Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan;
- Hukum sebagai sarana pembangunan;
- Hukum sebagai sarana penegak keadilan;
- Hukum sebagai sarana pendidikan mesyarakat.
Senada dengan Sunaryati Hartono, Soedjono Dirdjosisworo menyebutkan 4 (empat) tahap fungsi hukum, yaitu:
- Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat;
- Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan hukum lahir batin;
- Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan;
- Fungsi kritis dari hukum.
Lebih umum dari pendapat para ahli diatas, Gevers (seorang ahli hukum Belanda) dalam Algra menerangkan fungsi hukum secara umum dalam masyarakat, sebagai berikut:
- Hukum berfungsi sebagai alat untuk membagi hak dan kewajiban di antara para anggota masyarakat. Peraturan hukum memberikan suatu petunjuk arah pada tuntutan yang dapat dilaksanakan oleh berbagai peserta dalam lalu lintas hukum satu sama lain.
- Hukum berfungsi mendistribusi wewenang untuk mengambil keputusan mengenai soal hukum, soal umum.
- Hukum berfungsi menunjukkan suatu jalan bagi penyelesaian pertentangan. Oleh karena itu, hukum menunjukkan lembaga yang dapat memberikan keputusan yang dapat dipaksakan dalam penyelesaian pertentangan antara para anggota suatu masyarakat, dan memberikan peraturan mengenai cara bagaimana lembaga tersebut bekerja dalam menangani hal itu serta memberi aturan yang harus dilaksanakan pada penyelesaian pertentangan tersebut, maka hukum bekerja sebagai suatu mekanisme bagi penyelesaian perselisihan.