Pengertian Kecurangan (Fraud)
Wednesday, 15 February 2017
SUDUT HUKUM | Secara harfiah fraud didefinisikan
sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut
sehingga mempunyai cakupan yang luas. Istilah kecurangan yang ditulis oleh
Tunggal (2012:189) diartikan sebagai “Penipuan di bidang keuangan yang
disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil aset atau hak orang maupun pihak
lain”.
Menurut Albrecht et al. (2012:6)
pengertian kecurangan (fraud) dalam bukunya Fraud Examination adalah
“Fraud is a generic term, and embraces all the multifarious means which
human ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an
advantage over another by false representations”. Pengertian kecurangan (fraud)
di atas adalah istilah umum, dan mencakup bermacam-macam arti dimana kecerdikan
manusia dapat menjadi alat yang dipilih seseorang untuk mendapatkan keuntungan
dari orang lain dengan representasi yang salah.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI,
2012) menjelaskan definisi kecurangan (fraud) adalah “Setiap tindakan
akuntansi sebagai: (1) Salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan
keuangan yaitu salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau
pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan,
(2) Salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva
(seringkali disebut dengan penyalahgunaan atau penggelapan) berkaitan dengan
pencurian aktiva entitas yang berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”.
Pengertian kecurangan (fraud) menurut Hall (2011:113)
dalam bukunya “Principles of Accounting Information Systems” menyatakan
bahwa “Fraud denotes a false representation of material fact made by one
party to another party with the intent to deceive and induce the other party to
justifiably rely on the fact to his or her detriment”.
Sedangkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan beberapa pasal yang
mencakup pengertian kecurangan (fraud) adalah:
- Pasal 362: Pencurian (definisi KUHP: “mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”);
- Pasal 368: Pemerasan dan Pengancaman (definisi KUHP: “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang”);
- Pasal 372: Penggelapan (definisi KUHP: “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”);
- Pasal 378: Perbuatan Curang (definisi KUHP: “ dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”);
- Pasal 396: Merugikan pemberi piutang dalam keadaan pailit;
- Pasal 406: Menghancurkan atau merusakkan barang;
- Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999). (Tuanakotta, 2007:95).
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa kecurangan adalah
serangkaian tindakan melawan hukum yang dilakukan
dengan sengaja untuk tujuan tertentu, yang dilakukan oleh seseorang atau
kelompok dari dalam ataupun luar instansi, untuk mendapatkan keuntungan yang
baik secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain.