-->

Pengertian Otoritas Hakim

SUDUT HUKUM | Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), begitu bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 Amandemen Ketiga. Sepatutnya pengertian negara hukum dimaksud diartikan secara dinamis baik dalam tataran sistem hukum eropa kontinental semacam Indonesia maupun sistem hukum Anglo Saxon. Memang sebagian ahli berpendapat konsep negara hukum itu cenderung lebih dekat pada sistem kontinental karena mengusung konsep Supremacy of General Law daripada sistem Anglo Saxon yang menekankan pada asas stare decisis yang memungkinkan hakim untuk membentuk hukum (judge made law).

Namun demikian pandangan ini sudah berubah, hukum tidak lagi semata-mata difungsikan sebagai refleksi kekuasaan yang berdaulat, tetapi harus pula dipertanyakan hakekat dan substansi hukum tersebut. Karena itu menurut Hoogers dan Warmelink sebenarnya patut memfungsikan hakim sebagai deputy legislators atau pseudo legislators.

Pengertian Otoritas Hakim


Baca Juga

Goldstein, menerangkan setidaknya ada 3 (tiga) konsep kedudukan hakim dalam penegakan hukum (law enforcement):
  1. dalam kerangka total enforcement concept, dimana hakim diharapkan menegakkan hukum secara menyeluruh baik norma maupun nilai yang terkandung didalamnya. Hal ini sulit dilakukan karena dalam menjalankan hukum itu sendiri terdapat kerangka due process of law sehingga terdapat pembatasan lain seperti penerapan Hukum Acara. 
  2. full enforcement concept yaitu terhadap sisi-sisi yang masih grey area hakim memberikan diskresinya atas berbagai keterbatasan substansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum. 
  3. actual enforcement concept.


Oleh karena itulah kekuasaan kehakiman itu tidak hanya mengandung pengertian otoritas hukum tetapi juga kewajiban hukum yang merupakan kekuasaan yang melekat pada hakim dan pengadilan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan berupa mengadili dan memutus (adjudication).

Dalam hal penerapan dan pengembangan hukum ini, sangat menarik dan penting untuk dipelajari kedudukan Pengadilan atau Hakim. Berlainan dengan pendapat kuno yang antara lain diucapkan oleh Montesquieu dalam bukunya “L’Esprit de Lois” yang menyatakan bahwa hakim itu hanya mulut atau corong dari badan legislatif, orang sekarang mengetahui bahwa selain menerapkan undang-undang , Pengadilan atau Hakim

itu juga menemukan atau bahkan sering membentuk hukum baru. Hal ini disebabkan karena di dalam system hukum Indonesia dikenal asas yang menyatakan bahwa hakim itu tidak boleh menolak untuk memeriksa satu perkara dengan alasan bahwa hukum mengenai perkara itu tidak ada atau tidak jelas.

Asas atau prinsip ini dinamakan asas non-liquet. Asas ini termuat di dalam AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving) Pasal 22 yang berlaku dimasa colonial Hindia Belanda. Sekarang asas ini dapat kita temukan di dalam Pasal 14 UU No. 14 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No. 14 Tahun 1970) yang berbunyi:
(1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
(2) Ketentuan dalam ayat 1 tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian”

Dari ketentuan Pasal 14 UU No. 14 Tahun 1970 di atas tampak jelas bahwa Hakim dalam system hukum di Indonesia bukanlah hakim yang pasif yang merupakan corong belaka dari badan perundang-undangan seperti digambarkan oleh Montesquieu, namun aktif berperan didalam munemukan hukum atau membentuk hukum baru. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Hakim itu merupakan unsur yang cukup penting tidak saja di dalam menemukan hukum tetapi juga di dalam mengembangkan hukum.[1]

Hal ini dilakukan disamping tugasnya menerapkan undang-undang atau hukum, di mana tugas hakim adalah memberikan keputusan dalam perkara antara kedua belah pihak yang berperkara di depan Pengadilan yang masing-masing dapat mengartikan ketentuan undang-undang yang sama secara berlainan dan berbeda.

Jelas bahwa pengadilan mempunyai kedudukan penting dalam sistem hukum kita, karena ia telah melakukan fungsi yang pada hakikatnya melengkapi ketentuan-ketentuan hukum tertulis melalui pembentukan hukum (rechtsvorming) dan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan perkataan lain hakim dalam sistem hukum kita yang pada dasarnya tertulis itu mempunyai fungsi membuat hukum baru (creation of new law). Karena itu sistem hukum Indonesia walaupun merupakan sistem hukum tertulis, namun merupakan sistem terbuka (open system).[2]

Fungsi untuk membentuk hukum baru oleh hakim diatas harus dilakukan olehnya untuk mengisi kekosongan dalam hukum dan mencegah tidak ditanganinya suatu perkara karena hukum tertulis tidak jelas atau tidak ada. Fungsi yang sangat penting ini dilakukan hakim dengan jalan interpretasi, konstruksi dan penghalusan hukum.

Dalam perspektif ushul fikih, Kata hakim secara etimologi berarti “orang yang memutuskan hukum”. Dalam istilah fikih kata hakim juga sebagai orang yang memutuskan hukum di pengadilan yang sama hal ini dengan Qadhi. Ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa yang menjadi sumber atau pembuat hakiki dari hukum syariat adalah Allah SWT. Hal ini didasarkan pada al-Qur’an surat al-An’am ayat 57:
...menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah SWT. Dia yang menerangkan sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik. (QS. Al-An’am/ 6:57)

Meskipun para ulama ushul sepakat bahwa yang membuat hukum adalah Allah SWT, tapi mereka berbeda pendapat dalam masalah apakah hukum-hukum yang dibuat Allah SWT hanya dapat diketahui dengan turunnya wahyu dan datangnya Rasulullah saw atau akal secara independen bisa juga mengetahuinya.[3]

Adapun sebelum datangnya wahyu, ulama berselisih peranan akal dalam menentukan baik buruknya sesuatu, sehingga orang yang berbuat baik diberi pahala dan orang yang berbuat buruk dikenakan sanksi. Dalam Islam tidak ada syariat kecuali dari Allah SWT. baik yang berkaitan dengan hukum-hukum taklif (wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah), maupun yang berkaitan dengan hukum wadhi (sebab, syarta, halangan, sah, batal, fasid, azimah dan rukhsah). Menurut kesepakatan para ulama’ hukum diatas itu semuanya bersumber dari Allah SWT. Melalui Nabi Muhammad saw maupun hasil ijtihad para mujtahid melalui berbagai teori Istinbath, seperti qisas, ijma’ dan metode istinbath lainnya untuk menyingkap hukum yang datang dari Allah SWT. dalam hal ini para ulama’ fiqh menetapkan kaidah :
tidak ada hukum kecuali bersumber dari Allah SWT.”
Dari kaidah diatas, ulama ushul fiqh mendefinisikan hukum sebagai titah Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pemilihan maupun wadhi’.[4]
Diantara alasan para ulama’ ushul fiqh untuk mendukung pernyataan diatas adalah, sebagai berikut:
  • Q. S. Al Maidah: 44

Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa-apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Maidah:44).

  • Q. S. Al Maidah: 49

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara antara mereka menurut apa yang ditunkan Allah,...” (QS. Al-Maidah:49)

  • Diakhir ayat 45 Surat AL Maidah

Barang siapa yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah, mak mereka itu adalah orang-orang yang dzalim” (QS. Al-Maidah:45).

  • Keharusan untuk merujuk kepada AL Qur’an dan sunah apabila terjadi perbedaan pendapat

...apabila kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kiamat” (QS. An-Nisa’: 59)

  • Keharusan untuk menggunakn hukum Allah SWT. dalam surat an-Nisa’: 65

Maka demi Tuhan-Mu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’: 65)

Dalam hal ini tidak ada perbedaan, yang mengatakan bahwa hakim adalah Allah SWT. Yang dibedakan oleh para ulama dalam hal ini hanya tentang mengetahui hukum Allah SWT. Tentang perbedaan ini Mayoritas Ulama’ Ahlusunnah wal Jamaah dan Mazhab al-Asy Ariah Mengatakan : “Bahwa satu-satunya yang dapat mengenalkan hukum Allah kepada manusia adalah Rasul atau utusan Allah melalui wahyu yang diturunkan Allah kepadanya.sebagai kelanjutan dari pendapat ini adalah bila tidak ada Rasul yang membawa wahyu maka tidak ada hukum Allah, dan manusia pun tidak akan mengetahuinya. Menurut paham ini seorang manusia dapat dianggap patuh atau ingkar kepada Allah , mendapat dosa atau pahala bila telah datang Rasul membawa wahyu Allah dan belum ada hal-hal yang demikian sebelum datang Rasul.”[5]

Akal manusia tidak bisa mengetahui yang baik dan yang buruk tanpa perantara Rasul dan wahyu-Nya. Alasan menurut pendapat ini adalah dalam surat al-Isra’(17:15)
kami tidak akan mengadzab seseorang sebelum kami mengutus Rasul”.

Dalam ayat ini secara jelas Allah maniadakan perhitungan dan azab atau siksa terhadap seseorang sebelum kepadanya sampai (diutus ) seorang Rasul yang membawa risalah Ilahi.



[1] Prof. Soedikno Martokoesoemo, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia, disertasi Universitas Gajah Mada, 1970. Penyalur (Penerbit) P. T. Gunung Agung. Lihat juga buku: Bab Tentang Penemuan Hukum oleh Prof Dr. Soedikno Martokoesoemo dan Prof. Mr. A. Pitlo, Citra Aditya Baki, Bandung, 1993
[2] Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S. H., LL.M. dan Dr. B. Arief Sidharta, S.H., 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: P. T. Alumni. Hal. 99
[3] Satria effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana, 2009). Hal. 68
[4] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh (Bandung: Pustaka Setia, 2007), Hal. 345
[5] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid I (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), Hal. 348

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel