Prosedur Wakaf Hak Cipta
Sunday, 5 February 2017
SUDUT HUKUM | Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalampembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 antaralain adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk
mencapai tujuan tersebut, perlu menggali dan mengembangkan potensi yang
terdapat dalam pranata keagamaanyang memiliki manfaat ekonomis.
Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan
kesejahteraan umum, perlumeningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan
yang tidak hanya bertujuanmenyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi
juga memiliki kekuatanekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan
kesejahteraan umum,sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan
prinsip syariah.
Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat
belum sepenuhnyaberjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta
benda wakaf tidakterpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke
tangan pihak ketigadengan cara melawan hukum. Keadaan demikian itu, tidak hanya
karena kelalaian atau ketidakmampuan Nazdir dalam mengelola dan mengembangkan
harta bendawakaf tetapi karena juga sikap masyarakat yang kurang peduli atau
belummemahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi
untukkesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk
memenuhi kebutuhan hukumdalam rangka pembangunan hukum nasional, Pemerintah
telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun2006 tentang Wakaf.
Pada dasarnya ketentuan mengenai perwakafan
berdasarkansyariah dan peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah No 28
Tahun1977 tentang Perwakafan Tanah Milik) dicantumkan kembali dalam
Undang-undang ini, namun terdapat pula berbagai pokok pengaturan yang baru
antara lain sebagai berikut:
Perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakafdan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tatacara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaiwakaf. Hal ini untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, dalam Undang-undang tersebut ditegaskan pulabahwa Undang-undang ini tidak memisahkan antara wakaf-ahli yang pengelolaandan pemanfaatan harta benda wakaf terbatas untuk kaum kerabat (ahli waris) denganwakaf-khairi yang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat umum sesuai dengantujuan dan fungsi wakaf.
Peruntukan harta benda wakaf tidak semata-mata
untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial tetapi juga diarahkan untuk
memajukan kesejahteraan umumdengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi
harta benda wakaf. Hal itumemungkinkan pengelolaan harta benda wakaf dapat
memasuki wilayah kegiatan ekonomi dalam arti luas sepanjang pengelolaan tersebut
sesuai dengan prinsipmanajemen dan ekonomi Syariah.
Untuk mengamankan harta benda wakaf dari campur
tangan pihak ketiga yangmerugikan kepentingan wakaf, perlu meningkatkan
kemampuan professional Nazhir.Pembinaan terhadap nazhir dilakukan oleh Badan
Wakaf Indonesia atau perwakilannya di daerah sesuai dengan kebutuhan. Badan
tersebut merupakanlembaga independen yang melaksanakan tugas dibidang
perwakafan yangmelakukan pembinaan terhadap Nazhir, melakukan pengelolaan dan
pengembanganharta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan
persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, dan
memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan
kebijakan di bidangperwakafan.
Dalam undang-undang wakaf pada “Ketentuan
Peralihan” disebutkan bahwa dengan
berlakunya Undang-Undang ini, wakaf yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelum
diundangkannya undang-undang ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1977 tentang Perwakafan Tanah Milik dinyatakan sah sebagai wakaf menurut
Undang-Undang ini.
Wakaf wajib didaftarkan dan diumumkan paling lama
5 (lima) tahun sejak Undangundang ini diundangkan. Semua peraturan
perundang-undangan yang mengaturmengenai perwakafan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/ataubelum diganti dengan peraturan yang baru
berdasarkan undang-undang ini.Oleh karena itu,prosedur pendaftaran harta benda
wakaf berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.
Secara garis besar prosedur pendaftaran harta
benda wakaf dibedakan menjadi 3 (tiga)
kelompok.Pertama, wakaf benda tidak
bergerah.Kedua, wakaf benda bergerak berupa uang.Ketiga, wakaf benda bergerak
selain uang, termasuk di dalamnya wakaf Hak Cipta.
Secara lengkap prosedur pendaftaran wakaf Hak
Cipta adalah sebagai berikut:
- PPAIW mendaftarkan AlW dari:
- benda bergerak selain uang yang terdaftar pada instansi yang berwenang;
- benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar dari yang memiliki atau tidakmemiliki tanda bukti pembelian atau bukti pembayaran didaftar pada BWI,dan selama daerah tertentu belum dibentuk BWl, maka pendaftaran tersebutdilakukan di Kantor Departemen Agraria setempat.
- Untuk benda bergerak yang sudah terdaftar, Wakif menyerahkan tanda buktikepemilikan benda bergerak kepada PPAIW dengan disertai surat keteranganpendaftaran dari instansi yang berwenang yang tugas pokoknya terkait denganpendaftaran benda bergerak tersebut.
- Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar, Wakif menyerahkan tanda buktipembelian atau tanda bukti pembayaran berupa faktur, kwitansi atau buktilainnya.
- Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki tanda buktipembelian atau tanda bukti pembayaran, Wakif membuat surat pernyataankepemilikan atas benda bergerak tersebut yang diketahui oleh 2 (dua) orangsaksi dan dikuatkan oleh instansi pemerintah setempat.
Dari prosedur di atas, diketahui bahwa
pendaftaran Hak Cipta sebagai objek wakaf harus disertai bukti pendaftaran Hak
Cipta sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta.Pendaftaran hak
cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen
HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya melalui konsultan
HKI.
Lebih lanjut, nampaknya prosedur pendaftaran
wakaf objek Hak Cipta sengaja diperlonggar. Hal ini nampak jelas dengan
banyaknya alternatif cara yang ditujukan kepada wakif yang belum mendaftarkan
benda yang akan diwakafkan serta tidak mampu menunjukkan tanda bukti
kepemilikan, yakni dengan cara membuat surat pernyataan kepemilikan yang di diketahui
oleh 2 (dua) orangsaksi dan dikuatkan oleh instansi pemerintah setempat.
Kemudahan ini barangkali untuk mempermudah proses dan prosedur wakaf agar dapat
menarik minat berwakafdan menjaring sebanyak mungkin objek wakafyang produktif.
Hal yang patut digarisbawahi adalah bahwa wakaf Hak Cipta yang belum mempunyai
sertifikat (hak cipta) wajib didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual untuk dimuat dalam Daftar Umum Hak Cipta.