-->

Prosedur Wakaf Hak Cipta

SUDUT HUKUMTujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalampembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antaralain adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat dalam pranata keagamaanyang memiliki manfaat ekonomis.

Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlumeningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuanmenyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatanekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum,sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.

Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnyaberjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidakterpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketigadengan cara melawan hukum. Keadaan demikian itu, tidak hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan Nazdir dalam mengelola dan mengembangkan harta bendawakaf tetapi karena juga sikap masyarakat yang kurang peduli atau belummemahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi untukkesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf.

Berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk memenuhi kebutuhan hukumdalam rangka pembangunan hukum nasional, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun2006 tentang Wakaf.

Prosedur Wakaf Hak Cipta

Baca Juga

Pada dasarnya ketentuan mengenai perwakafan berdasarkansyariah dan peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah No 28 Tahun1977 tentang Perwakafan Tanah Milik) dicantumkan kembali dalam Undang-undang ini, namun terdapat pula berbagai pokok pengaturan yang baru antara lain sebagai berikut:
Perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakafdan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tatacara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaiwakaf. Hal ini untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, dalam Undang-undang tersebut ditegaskan pulabahwa Undang-undang ini tidak memisahkan antara wakaf-ahli yang pengelolaandan pemanfaatan harta benda wakaf terbatas untuk kaum kerabat (ahli waris) denganwakaf-khairi yang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat umum sesuai dengantujuan dan fungsi wakaf.

Peruntukan harta benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan sarana ibadah dan sosial tetapi juga diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umumdengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf. Hal itumemungkinkan pengelolaan harta benda wakaf dapat memasuki wilayah kegiatan ekonomi dalam arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsipmanajemen dan ekonomi Syariah.

Untuk mengamankan harta benda wakaf dari campur tangan pihak ketiga yangmerugikan kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan professional Nazhir.Pembinaan terhadap nazhir dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia atau perwakilannya di daerah sesuai dengan kebutuhan. Badan tersebut merupakanlembaga independen yang melaksanakan tugas dibidang perwakafan yangmelakukan pembinaan terhadap Nazhir, melakukan pengelolaan dan pengembanganharta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan
kebijakan di bidangperwakafan.

Dalam undang-undang wakaf pada “Ketentuan Peralihan” disebutkan bahwa dengan
berlakunya Undang-Undang ini, wakaf yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya undang-undang ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik dinyatakan sah sebagai wakaf menurut Undang-Undang ini.

Wakaf wajib didaftarkan dan diumumkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Undangundang ini diundangkan. Semua peraturan perundang-undangan yang mengaturmengenai perwakafan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/ataubelum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.Oleh karena itu,prosedur pendaftaran harta benda wakaf berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.

Secara garis besar prosedur pendaftaran harta benda wakaf dibedakan menjadi 3 (tiga)
kelompok.Pertama, wakaf benda tidak bergerah.Kedua, wakaf benda bergerak berupa uang.Ketiga, wakaf benda bergerak selain uang, termasuk di dalamnya wakaf Hak Cipta.

Secara lengkap prosedur pendaftaran wakaf Hak Cipta adalah sebagai berikut:
  • PPAIW mendaftarkan AlW dari:

  1. benda bergerak selain uang yang terdaftar pada instansi yang berwenang;
  2. benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar dari yang memiliki atau tidakmemiliki tanda bukti pembelian atau bukti pembayaran didaftar pada BWI,dan selama daerah tertentu belum dibentuk BWl, maka pendaftaran tersebutdilakukan di Kantor Departemen Agraria setempat.
  • Untuk benda bergerak yang sudah terdaftar, Wakif menyerahkan tanda buktikepemilikan benda bergerak kepada PPAIW dengan disertai surat keteranganpendaftaran dari instansi yang berwenang yang tugas pokoknya terkait denganpendaftaran benda bergerak tersebut.
  • Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar, Wakif menyerahkan tanda buktipembelian atau tanda bukti pembayaran berupa faktur, kwitansi atau buktilainnya.
  • Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki tanda buktipembelian atau tanda bukti pembayaran, Wakif membuat surat pernyataankepemilikan atas benda bergerak tersebut yang diketahui oleh 2 (dua) orangsaksi dan dikuatkan oleh instansi pemerintah setempat.


Dari prosedur di atas, diketahui bahwa pendaftaran Hak Cipta sebagai objek wakaf harus disertai bukti pendaftaran Hak Cipta sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta.Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya melalui konsultan HKI.

Lebih lanjut, nampaknya prosedur pendaftaran wakaf objek Hak Cipta sengaja diperlonggar. Hal ini nampak jelas dengan banyaknya alternatif cara yang ditujukan kepada wakif yang belum mendaftarkan benda yang akan diwakafkan serta tidak mampu menunjukkan tanda bukti kepemilikan, yakni dengan cara membuat surat pernyataan kepemilikan yang di diketahui oleh 2 (dua) orangsaksi dan dikuatkan oleh instansi pemerintah setempat. Kemudahan ini barangkali untuk mempermudah proses dan prosedur wakaf agar dapat menarik minat berwakafdan menjaring sebanyak mungkin objek wakafyang produktif. Hal yang patut digarisbawahi adalah bahwa wakaf Hak Cipta yang belum mempunyai sertifikat (hak cipta) wajib didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk dimuat dalam Daftar Umum Hak Cipta.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel