Unsur-unsur Gratifikasi
Friday, 3 February 2017
SUDUT HUKUM | Berdasarkan Pasal 12 B ayat (1)
UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, makagratifikasi dirumuskan sebagai unsur delik, yang pengertiannya dirumuskan dalam
penjelasan pasal 12 B ayat (1), yaitu “pemberian dalam arti luas” yang
meliputi:
- Pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
- Pemberian itu diterima di dalam negeri maupun di luar negeri
- Pemberian itu dilakukan dengan atau tanpa sarana elektronik.
Dilihat dari formulasinya,
“gratifikasi” bukan merupakan jenis maupun kualifikasi delik, yang dijadikan
delik (perbuatan yang dapat dipidana atau tindak
pidana) menurut Pasal 12 B ayat (2) bukan gratifikasinya, melainkan perbuatan
menerima gratifikasi itu. Jadi, Pasal 12 B ayat (1) tidak merumuskan tindak
pidana gratifikasi, tetapi hanya memuat ketentuan mengenai: (1) batasan
pengertian gratifikasi yang dianggap sebagai “pemberian suap”, dan (2)
jenis-jenis gratifikasi yang dianggap sebagai “pemberian suap”.