-->

Unsur-unsur Gratifikasi

SUDUT HUKUM | Berdasarkan Pasal 12 B ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, makagratifikasi dirumuskan sebagai unsur delik, yang pengertiannya dirumuskan dalam penjelasan pasal 12 B ayat (1), yaitu “pemberian dalam arti luas” yang meliputi:

  • Pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
  • Pemberian itu diterima di dalam negeri maupun di luar negeri
  • Pemberian itu dilakukan dengan atau tanpa sarana elektronik.
Dilihat dari formulasinya, “gratifikasi” bukan merupakan jenis maupun kualifikasi delik, yang dijadikan delik (perbuatan yang dapat dipidana atau tindak pidana) menurut Pasal 12 B ayat (2) bukan gratifikasinya, melainkan perbuatan menerima gratifikasi itu. Jadi, Pasal 12 B ayat (1) tidak merumuskan tindak pidana gratifikasi, tetapi hanya memuat ketentuan mengenai: (1) batasan pengertian gratifikasi yang dianggap sebagai “pemberian suap”, dan (2) jenis-jenis gratifikasi yang dianggap sebagai “pemberian suap”.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel