Sejarah Lahirnya Hukum Pengungsi Internasional
Saturday, 25 February 2017
SUDUT HUKUM | Masyarakat dunia
mulai mengenal pengungsi yaitu pada saat terjadinya Perang Dunia I
(1914-1918)dimana terjadi perang Balkan (1912-1913) yang mengakibatkan
pergolakan-pergolakan di negara-negara tersebut terutama Kekaisaran Russia.
Diperkirakan 1-2 juta orang pengungsi meninggalkan wilayah Russia dan menuju ke
berbagai negara yang berada di kawasan Eropa atau Asia, Asia Tengah dan Asia
Selatan antara tahun 1918 dan 1922 dan juga tahun-tahun selanjutnya.
Selama
periode Liga Bangsa-Bangsa (1921-1946) berbagai badan dibentuk untuk
membantu Komisi Agung Pengungsi, antara lain The Nansen International
Office for Refugees (1931-1938), The Office of the High Commisioner
for Refugees Coming From Germany (1933-1938), The Office
of The
High Commisioner of The League of Nations for Refugees (1939-1946),
dan Intergovernmental
Committee for Refugees (1938-1947). Namun,
pada masa Liga Bangsa-Bangsa
ini justru banyak timbul masalah pengungsi, seperti Pengungsi Rusia tahun
1922, pengungsi Armenia 1924, dan pengungsi Assyria, Assyro-Chaldea,
Syria, Kurdi, dan Turki pada tahun 1928.
Kesadaran masyarakat
internasional untuk memberikan perlindungan dan bantuan dalam
menyelesaikan masalah pengungsi dimulai sewaktu terjadi revolusi di Rusia dan
runtuhnya Kekaisaran Otoman yang mengakibatkan terjadinya pengungsian secara
besar-besaran. Tidak kurang 1,5 juta orang pergi meninggalkan Rusia
dan mengungsi ke negara lain di Eropa.
Dengan adanya peristiwa itu, pada
tahun 1921 Liga Bangsa-Bangsa menunjuk Dr. Frijtjof Nansen sebagai
orang pertama yang menjabat di Komisi Tinggi untuk Pengungsi (High
Commissioner for Refugees) bertugas untuk mengidentifikasi status hukum para
pengungsi Rusia, mengorganisir untuk merepatriasi mereka ke negara yang mau
menerima para pengungsi Rusia dan juga memberikan pertolongan terhadap
mereka melalui bantuan dari “philanthropic agencies”.
Pada tahun 1931
dibentuk sebuah badan mandiri dibawah kewenangan Liga Bangsa-Bangsa
yang bernama the International Nansen Office for Refugee.Fokus
utama badan ini adalah untuk memberikan bantuan yang bersifat kemanusiaan.Badan ini
kemudian dihapus pada tahun 1938. Pada saat yang bersamaan badan yang
menangani pengungsi dari Jerman akibat bangkitnya rezim Nazi Hitler, High
Commissiner for Refugees Coming From Germany juga dibubarkan. LBB
mendirikan High Commissioner for Refugees pada tahun 1938 dengan kantor pusat
yang terletak di London yang merupakan gabungan dari the International
Nansen Offie for Refugee dan High Commissioner for Refugees Coming
From Germany. Namun peran High Commissioner for Refugees sangat terbatas, sehingga
pada tahun 1946 badan ini berakhir.
Pasca meletusnya
Perang Dunia I, banyak masyarakat sipil yang menjadi korban atas peristiwa
tersebut.Kebanyakan dari mereka memilih untuk lari ke tempat yang lebih
aman yang jauh dari konflik.Setelah saat itu munculah gagasan mengenai kesadaran
bahwa permasalahan pengungsi tidak hanya berhubungan dengan masalah
bantuan materiil belaka, melainkan lebih diutamakan adalah perlindungan yuridis
dan pemenuhan hak-hak dasar mereka. Sehingga
lahirlah Hukum Pengungsi
Internasional.
Hukum Pengungsi
Internasional semakin berkembang pada tahun 1951 ketika diadakannya
Konferensi Internasional yang membahas permasalahan pengungsi dunia di
Jenewa.Setelah saat itu dilakukan pembakuan mengenai perlakuan terhadap
pengungsi dalam format universal yang diakomodir secara universal.
Hukum pengungsi
internasional lahir melalui kesepakatan yang dilakukan oleh negara-negara.
Produk hukum yang lahir dari hukum pengungsi internasional antara lain berbentuk
perjanjian-perjanjian internasional. Hukum pengungsi internasional
merupakan salah satu bentuk fungsi dari sistem hukum internasional yang mempunyai tugas
dan pengawasan pelaksanaannya dominan dijalankan lembaga-lembaga
internasional.
Hukum pengungsi
internasional berdiri sebagai akibat dari interaksi antara aspek hukum
internasional dengan hukum nasional suatu negara.Hukum ini menempatkan hak asasi
manusia diposisi paling atas sebagai suatu hal yang paling dihormati.Hukum
pengungsi internasional sangat menjunjung tinggi serta telah menempatkan seseorang
pada kedudukan manusia yang memiliki hak-hak atas suatu
perlindungan.
Pada masa sekarang, instrumen-instrumen internasional tentang pengungsi
serta pendukungnya mulai disempurnakan dan semakin dikukuhkan yaitu
pasca Piagam PBB dan Deklarasi Hak Asasi Manusia disepakati Konvenan Sipil dan
Politik serta Konvenan Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Semenjak
saat itu, banyak bermunculan Konvensi Pengungsi beserta Protokolnya yang diakui sebagai salah
satu sumber hukum internasional yang sah.