-->

Sejarah Lahirnya Hukum Pengungsi Internasional

SUDUT HUKUM | Masyarakat dunia mulai mengenal pengungsi yaitu pada saat terjadinya Perang Dunia I (1914-1918)dimana terjadi perang Balkan (1912-1913) yang mengakibatkan pergolakan-pergolakan di negara-negara tersebut terutama Kekaisaran Russia. Diperkirakan 1-2 juta orang pengungsi meninggalkan wilayah Russia dan menuju ke berbagai negara yang berada di kawasan Eropa atau Asia, Asia Tengah dan Asia Selatan antara tahun 1918 dan 1922 dan juga tahun-tahun selanjutnya. 

Selama periode Liga Bangsa-Bangsa (1921-1946) berbagai badan dibentuk untuk membantu Komisi Agung Pengungsi, antara lain The Nansen International Office for Refugees (1931-1938), The Office of the High Commisioner for Refugees Coming From Germany (1933-1938), The Office of The High Commisioner of The League of Nations for Refugees (1939-1946), dan Intergovernmental Committee for Refugees (1938-1947). Namun, pada masa Liga Bangsa-Bangsa ini justru banyak timbul masalah pengungsi, seperti Pengungsi Rusia tahun 1922, pengungsi Armenia 1924, dan pengungsi Assyria, Assyro-Chaldea, Syria, Kurdi, dan Turki pada tahun 1928.

Sejarah Lahirnya Hukum Pengungsi Internasional


Kesadaran masyarakat internasional untuk memberikan perlindungan dan bantuan dalam menyelesaikan masalah pengungsi dimulai sewaktu terjadi revolusi di Rusia dan runtuhnya Kekaisaran Otoman yang mengakibatkan terjadinya pengungsian secara besar-besaran. Tidak kurang 1,5 juta orang pergi meninggalkan Rusia dan mengungsi ke negara lain di Eropa.

Baca Juga

Dengan adanya peristiwa itu, pada tahun 1921 Liga Bangsa-Bangsa menunjuk Dr. Frijtjof Nansen  sebagai orang pertama yang menjabat di Komisi Tinggi untuk Pengungsi (High Commissioner for Refugees) bertugas untuk mengidentifikasi status hukum para pengungsi Rusia, mengorganisir untuk merepatriasi mereka ke negara yang mau menerima para pengungsi Rusia dan juga memberikan pertolongan terhadap mereka melalui bantuan dari “philanthropic agencies”.

Pada tahun 1931 dibentuk sebuah badan mandiri dibawah kewenangan Liga Bangsa-Bangsa yang bernama the International Nansen Office for Refugee.Fokus utama badan ini adalah untuk memberikan bantuan yang bersifat kemanusiaan.Badan ini kemudian dihapus pada tahun 1938. Pada saat yang bersamaan badan yang menangani pengungsi dari Jerman akibat bangkitnya rezim Nazi Hitler, High Commissiner for Refugees Coming From Germany juga dibubarkan. LBB mendirikan High Commissioner for Refugees pada tahun 1938 dengan kantor pusat yang terletak di London yang merupakan gabungan dari the International Nansen Offie for Refugee dan High Commissioner for Refugees Coming From Germany. Namun peran High Commissioner for Refugees sangat terbatas, sehingga pada tahun 1946 badan ini berakhir.

Pasca meletusnya Perang Dunia I, banyak masyarakat sipil yang menjadi korban atas peristiwa tersebut.Kebanyakan dari mereka memilih untuk lari ke tempat yang lebih aman yang jauh dari konflik.Setelah saat itu munculah gagasan mengenai kesadaran bahwa permasalahan pengungsi tidak hanya berhubungan dengan masalah bantuan materiil belaka, melainkan lebih diutamakan adalah perlindungan yuridis dan pemenuhan hak-hak dasar mereka. Sehingga lahirlah Hukum Pengungsi Internasional.

Hukum Pengungsi Internasional semakin berkembang pada tahun 1951 ketika diadakannya Konferensi Internasional yang membahas permasalahan pengungsi dunia di Jenewa.Setelah saat itu dilakukan pembakuan mengenai perlakuan terhadap pengungsi dalam format universal yang diakomodir secara universal.

Hukum pengungsi internasional lahir melalui kesepakatan yang dilakukan oleh negara-negara. Produk hukum yang lahir dari hukum pengungsi internasional antara lain berbentuk perjanjian-perjanjian internasional. Hukum pengungsi internasional merupakan salah satu bentuk fungsi dari sistem hukum internasional yang mempunyai tugas dan pengawasan pelaksanaannya dominan dijalankan lembaga-lembaga internasional.

Hukum pengungsi internasional berdiri sebagai akibat dari interaksi antara aspek hukum internasional dengan hukum nasional suatu negara.Hukum ini menempatkan hak asasi manusia diposisi paling atas sebagai suatu hal yang paling dihormati.Hukum pengungsi internasional sangat menjunjung tinggi serta telah menempatkan seseorang pada kedudukan manusia yang memiliki hak-hak atas suatu perlindungan.

Pada masa sekarang, instrumen-instrumen internasional tentang pengungsi serta pendukungnya mulai disempurnakan dan semakin dikukuhkan yaitu pasca Piagam PBB dan Deklarasi Hak Asasi Manusia disepakati Konvenan Sipil dan Politik serta Konvenan Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Semenjak saat itu, banyak bermunculan Konvensi Pengungsi beserta Protokolnya yang diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional yang sah.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel