Pengertian Khitbah (Peminangan)
Wednesday, 22 March 2017
SUDUT HUKUM | Dalam
fikih khitbah
disebut juga lamaran, yang berasal dari
suku kata:
وخطبة - خطبا – يخطب –خطب
Pengertian
lamaran dalam hukum Islam adalah : seseorang pria meminta kepada seseorang wanita untuk menjadi isterinya
dengan cara-cara yang berlaku diantara masyarakat”.
Sedangkan
menurut terminologi fikih, khitbah atau lamaran merupakan pendahuluan
atau masa pra perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita,
sebagai langkah awal sebelum keduanya melaksanakan akad nikah, agar masing-masing
mengenal calonnya. Sehingga diharapkan akad nikah yang mereka
lakukan benar-benar atas dasar kerelaan, suka sama suka dan dengan pandangan
yang jauh, dengan demikian perkawinannya dapat berlangsung kekal tak
mudah putus dan diputuskan.
Sedangkan
Kompilasi Hukum Islam mendefenisikan
khitbah dengan kegiatan kearah terjadinya hubungan perjodohan antar
seorang pria dengan wanita. Peminangan ini dimaksudkan agar masingmasing pihak
dapat mengenal pribadi dan identitas calon suami atau istri sesuai dengan
langkah-langkah yang di gariskan oleh syara’.