-->

Pengertian Khitbah (Peminangan)

SUDUT HUKUM | Dalam fikih khitbah disebut juga lamaran, yang berasal dari suku kata:
وخطبة - خطبا يخطب خطب 
Pengertian lamaran dalam hukum Islam adalah : seseorang pria meminta kepada seseorang wanita untuk menjadi isterinya dengan cara-cara yang berlaku diantara masyarakat”.

Sedangkan menurut terminologi fikih, khitbah atau lamaran merupakan pendahuluan atau masa pra perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai langkah awal sebelum keduanya melaksanakan akad nikah, agar masing-masing mengenal calonnya. Sehingga diharapkan akad nikah yang mereka lakukan benar-benar atas dasar kerelaan, suka sama suka dan dengan pandangan yang jauh, dengan demikian perkawinannya dapat berlangsung kekal tak mudah putus dan diputuskan.

Sedangkan Kompilasi Hukum Islam mendefenisikan khitbah dengan kegiatan kearah terjadinya hubungan perjodohan antar seorang pria dengan wanita. Peminangan ini dimaksudkan agar masingmasing pihak dapat mengenal pribadi dan identitas calon suami atau istri sesuai dengan langkah-langkah yang di gariskan oleh syara’.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel