-->

Tujuan dan Hikmah Khitbah

SUDUT HUKUM | Tujuan dan Hikmah Khitbah
  • Tujuan khitbah.

Tujuan di adakannya khitbah di antaranya:
  1. karena ingin menjamin perkawinan yang di kehendaki itu sudah dapat dilangsungkan dalam waktu dekat.
  2. Sekedar untuk membatasi pergaulan kedua belah pihak yang telah di ikat.
  3. Memberi kesempatan kedua belah pihak untuk saling lebih mengenal sehingga kelak mereka sebagai suami istri menjadi satu pasangan yang harmonis.

  • Hikmah khitbah

Demi kelancaran khitbah ini, pelamar di perkenankan melihat dan berkenalan dengan wanita yang ia kehendaki agar mereka dapat saling memahami pribadi masing-masing dan dapat mengerti kelebihan dan kekurangan masing-masing yang berupa material maupun imaterial. Setelah proses ini mereka diharapkan semakin mantap untuk menuju kejenjang perkawinan, sehingga kelak dapat di hindari hal-hal yang tidak diharapkan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel