Tujuan dan Hikmah Khitbah
Wednesday, 22 March 2017
SUDUT HUKUM | Tujuan dan Hikmah Khitbah
- Tujuan khitbah.
Tujuan
di adakannya khitbah di antaranya:
- karena ingin menjamin perkawinan yang di kehendaki itu sudah dapat dilangsungkan dalam waktu dekat.
- Sekedar untuk membatasi pergaulan kedua belah pihak yang telah di ikat.
- Memberi kesempatan kedua belah pihak untuk saling lebih mengenal sehingga kelak mereka sebagai suami istri menjadi satu pasangan yang harmonis.
- Hikmah khitbah
Demi
kelancaran khitbah ini, pelamar di perkenankan melihat dan berkenalan
dengan wanita yang ia kehendaki agar mereka dapat saling memahami
pribadi masing-masing dan dapat mengerti kelebihan dan kekurangan
masing-masing yang berupa material maupun imaterial. Setelah proses
ini mereka diharapkan semakin mantap untuk menuju kejenjang perkawinan,
sehingga kelak dapat di hindari hal-hal yang tidak diharapkan.