-->

Hukum Khitbah

SUDUT HUKUM | Khitbah merupakan langkah awal mengenal masing-masing pribadi antara pria dan wanita sebelum melangsungkan perkawinan. Dalam bahasa al Qur’an , peminangan disebut dengan khitbah. Berkaitan dengan peminangan dalam hukum Islam bukan merupakan hal yang wajib dilalui, setidaknya merupakan suatu tahap yang lazim pada setiap yang akan melangsungkan perkawinan. Namun prakteknya dalam masyarakat menunjukkan bahwa peminangan merupakan suatu hal yang hampir pasti di lakukan, sehingga seolah-olah masyarakat menganggap bahwa khitbah merupakan hal yang wajib dilakukan. Hal ini sejalan dengan pendapat Dawud al-Dzahiry yang menyatakan meminang hukumnya wajib.


Khitbah atau pinangan itu ada dua macam bentuk, ada yang dengan cara terang-terangan dan ada yang dengan cara sindiran (kinayah). Melakukan pinangan secara terang-terangan artinya pihak laki-laki menyatakan niatnya untuk mengawininya dengan permohonan yang jelas atau terang. Misalnya ; aku ingin mengawinimu. Hal ini dapat dilakukan terhadap wanita yang habis masa idahnya dan wanita yang masih sendiri statusnya.

Khitbah dilakukan secara sindiran artinya peminang dalam mengungkapkan keinginannya tidak menggunakan kalimat yang jelas yang dapat dipahami. Misalnya; kamu sudah sepantasnya untuk kawin.

Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an QS Al Baqoroh 235:
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji-janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali mengucapkan pada mereka ucapan yang makruf.”

Baca Juga

Yang di maksud perempuan-perempuan dalam ayat di atas adalah perempuan yang dalam iddah karena di tinggal mati oleh suaminya. Dan yang dimaksud sindiran disini adalah seseorang yang mengucapkan kata yang tersurat berlainan dengan tersiratnya. Seperti ucapan, “engkau wanita yang cantik, atau saya mengharapkan sekali kiranya Allah memudahkan jalan bagiku memperoleh istri yang cantik.”. termasuk meminang secara sindiran adalah memberikan hadiah pada perempuan yang dalam iddah.

Sedangkan bagi wanita yang masih dalam talak raj ‘i maka haram meminangnya baik dengan sindiran maupun dengan terang-terangan. Hal ini di karenakan suami yang mentalaknya masih mempunyai hak untuk kembali, selama masa iddahnya masih berlaku.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel