Bentuk-Bentuk Force Majeure
Friday, 10 March 2017
SUDUT HUKUM | Bentuk-bentuk
force majeure tersebut adalah:
- Force majeure karena sebab-sebab yang tidak terduga.
Dalam
hal ini, menurut Pasal 1244 KUHPerdata, jika terjadi hal-hal yang
tidak terduga (pembuktiannya dipihak debitur) yang menyebabkan
terjadinya kegagalan dalam melaksanakan kontrak, hal tersebut
bukan termasuk dalam kategori wanprestasi kontrak,
melainkan
termasuk kedalam kategori force
majeure, yang pengaturan hukumnya
lain sama sekali. Kecuali jika debitur beriktikad jahat, dimana
dalam hal ini debitur tetap dapat dimintakan tanggung jawabnya.
- Force majeure karena keadaan memaksa
Sebab
lain mengapa seseorang debitur dianggap dalam keadaan force majeure sehingga dia tidak perlu bertanggung
jawab atas tidak dilaksanakannya
kontrak adalah jika tidak dipenuhinya kontrak tersebut
disebabkan oleh keadaan memaksa.
- Force majeure karena perbuatan tersebut dilarang
Apabila
ternyata perbuatan (prestasi) yang harus dilakukan oleh debitur
ternyata dilarang (oleh perundang-undangan yang berlaku), maka
kepada debitur tersebut tidak terkena kewajiban membayar ganti rugi.