Dasar Hukum Usaha Online
Monday, 27 March 2017
SUDT HUKUM | Perkembangan teknologi membawa banyak perubahan dalam gaya hidup masyarakat saat ini, misalnya yang paling banyak adalah pada gadget dan kecenderungan beraktivitas di dunia maya. Melalui internet, dikenal berbagai hal mulai dari jejaring sosial, aplikasi, berita, video, foto hingga berbelanja melalui internet membuat kita semakin mudah berbelanja, tanpa menghabiskan waktu dan tenaga, karena kemudahan inilah membuat Usaha online semakin diminati.Usaha Online adalahkegiatan jual beli barang dan jasa melalui media Internet.
Kegiatan Usaha online ini merupakan bentuk komunikasi baru yang tidak memerlukan komunikasi tatap muka secara langsung, melainkan dapat dilakukan secara terpisah dari dan keseluruh dunia melalui notebook, komputer ataupun handphone yang tersambut dengan layanan akses internet. Usaha Online adalah salah satu bentuk perdagangan elektronik yang digunakan untuk kegiatan transaksi penjual ke penjual ataupun penjual ke konsumen.
Hal serupa juga bisa dilakukan oleh pemilik toko online. Mengikuti trend di bidang bisnis yang digeluti tidak hanya membuat toko online mendapatkan banyak pengunjung, melainkan juga membuat penjual terhindar dari pemasaran produk yang sudah “ketinggalan zaman”. Hal ini juga membuat biaya pemasaran menjadi lebih efisien atau bahkan sama sekali tanpa biaya. Belanja online pertama kali dilakukan di Inggris pada tahun 1979 oleh Michael Aldrich dari Redifon Computers. Ia menyambung televisi berwarna dengan komputer yang mampu memproses transaksi secara realtime melalui sarana kabel telepon.
Sejak tahun 1980, ia menjual sistem belanja online yang ia temukan di berbagai penjuru Inggris. Pada tahun 1980, belanja online secara luas digunakan di Inggris dan beberapa negara di daratan Eropa seperti Perancis yang menggunakan fitur belanja online untuk memasarkan Peugeot, Nissan, dan General Motors. Pada Tahun 1992, Charles Stack membuat toko buku online pertamanya yang bernama Book Stacks Unlimited yang berkembang menjadi Books.com yang kemudian diikuti oleh Jeff Bezos dalam membuat situs web Amazon.com dua tahun kemudian. Selain itu, Pizza Hut juga menggunakan media belanja online untuk memperkenalkan pembukaan toko pizza online. Pada Tahun 1994, Netscape memperkenalkan SSL encryption of data transferred online karena dianggap hal yang paling penting dari belanja online adalah media untuk transaksi onlinenya yang aman dan bebas dari pembobolan. Pada Tahun 1996, eBay situs belanja online terbesar hingga saat ini.
Budaya belanja online yang sebelumnya telah melanda negeri jiran seperti Singapura dan Malaysia, dan sekarang telah melanda Indonesia. Pasalnya, masyarakat Indonesia dinilai telah akrab dengan penggunaan internet. Jumlah pengguna internet di Indonesia dari tahun pada Tahun 2008 sebanyak 25 juta orang dan pada Tahun 2013 hingga Tahun 2015 diperkirakan akan meningkat sebanyak 67 persen, diyakini sebagai titik awal berkembangnya penggunaan internet ke arah baru, yakni belanja online. Selain itu, pertumbuhan internet di Indonesia terbesar ke 2 (dua) di dunia. Sementara pengguna sosial media sebagai salah satu wadah online shop yang sekarang mencapai 93.523.740 orang di Indonesia terbesar ke 3 (tiga) di dunia.
Melihat hal itu, dalam waktu dekat belanja online sepertinya akan menjadi fase baru masyarakat internet Indonesia. Pertumbuhan pesat pangsa pasar E-Commerce di Indonesia memang sudah tidak bisa diragukan lagi. Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai angka 82 juta orang atau sekitar 30% dari total penduduk di Indonesia, pasar E-Commerce menjadi tambang emas yang sangat menggoda bagi sebagian orang yang bisa melihat potensi ke depannya. Pertumbuhan ini didukung dengan data dari Menkominfo yang menyebutkan bahwa nilai transaksi E-Commerce pada tahun 2013 mencapai angka Rp130 triliun.
Ini merupakan angka yang sangat fantastis mengingat bahwa hanya sekitar 7% dari pengguna internet di Indonesia yang pernah belanja secara online, ini berdasarkan data dari McKinsey. Dibandingkan dengan China yang sudah mencapai 30%, Indonesia memang masih tertinggal jauh, namun jumlah ini akan terus naik seiring dengan bertumbuhnya penggunaan smartphone, penetrasi internet di Indonesia, penggunaan kartu debit dan kredit, dan tingkat kepercayaan konsumen untuk berbelanja secara online.
Berdasarlam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce, usaha online meliputi proses bisnis sebagai berikut:
- Proses Bisnis Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu
- Online Marketplace Merchant melakukan pendaftaran dan memberikan persetujuan atas perjanjian yang ditetapkan oleh Penyelenggara Online Marketplace.
- Penyelenggara Online Marketplace melakukan verifikasi, menyetujui permohonan pendaftaran dan menerbitkan invoice atas Monthly Fixed Fee.
- Online Marketplace Merchant melakukan pembayaran atas Monthly Fixed Fee melalui rekening Penyelenggara Online Marketplace.
- Penyelenggara Online Marketplace menyediakan tempat dan/atau waktu kepada Online Marketplace Merchant untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa dan melakukan penjualan di Toko Internet melalui Mal Internet
- Proses Bisnis Penjualan Barang dan/atau Jasa
- Online Marketplace Merchant menawarkan barang dan/atau jasa yang akan dijual dengan mengunggah data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual di Toko Internet melalui Mal Internet.
- Penyelenggara Online Marketplace melakukan verifikasi dan menampilkan data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual di Toko Internet melalui Mal Internet.
- Pembeli melakukan pemesanan di Toko Internet melalui Mal Internet. Untuk memesan barang dan/atau jasa di Mal Internet, beberapa Penyelenggara Online Marketplace mensyaratkan Pembeli untuk mendaftarkan diri.
- Penyelenggara Online Marketplace mengeluarkan rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli di Toko Internet melalui Mal Internet (contohnya jenis barang, harga barang, jumlah barang, metode pembayaran, mekanisme pengiriman, dan biaya-biaya terkait lainnya).
- Pembeli melakukan pembayaran melalui Escrow Account yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Marketplace.
- Penyelenggara Online Marketplace di Toko Internet melalui Mal Internet menyampaikan notifikasi kepada Online Marketplace Merchant untuk melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli.
- Online Marketplace Merchant melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli, baik dengan menggunakan fasilitas pengiriman sendiri atau melalui penyedia jasa pengiriman. Selanjutnya, Online Marketplace Merchant juga mengirimkan notifikasi kepada Penyelenggara Online Marketplace untuk memberitahu bahwa Online Marketplace Merchant telah melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli.
- Proses Bisnis Penyetoran Hasil Penjualan kepada Online Marketplace Merchant oleh Penyelenggara Online Marketplace
- Penyelenggara Online Marketplace menyetor hasil penjualan kepada Online Marketplace Merchant melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Online Marketplace Merchant.
- Jumlah yang disetor oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant adalah sebesar nilai transaksi dikurangi dengan per Sale Fee, Point Fee, serta tagihan lainnya.
- Periode penyetoran hasil penjualan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant adalah sesuai dengan isi Perjanjian.
Beberapa dasar hukum pemungutan pajak usaha online adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
- Surat Edaran Pajak Nomor SE- 62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce. Dalam aturan ini disebutkan ada empat model e-commerce yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) 10%, yaitu marketplace, classified ads, daily deals, dan peritel online. Perkembangan berikutnya, Ditjen Pajak mengeluarkan SE-06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Transaksi E-Commerce.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT). Dalam ketentuan ini diatur bahwa para pengusaha orang pribadi dikenakan PPh sebesar 0,75% dari omzet setiap bulannya.
Hal-hal yang diatru dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce adalah adanya empat model E-Commerce yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) 10%, yaitu marketplace, classified ads, daily deals, dan peritel online. Lampiran Surat Edaran ini memperinci dua jenis pajak yang dapat dibebankan kepada pelaku transaksi E-Commerce, yaitu pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.