-->

Deskripsi UNDANG-UNDANG No.21 Tahun 2007

SUDUT HUKUM | Undang-Undang NO. 21 Tahun 2007 merupakan Undang-Undang hasil perluasan Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of allForms of Discrimination Against Women) (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277). 

Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235). Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, tau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalamnegara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi ataumengakibatkan orang tereksploitasi.

Undang-Undang Perdagangan Orang memiliki kaitan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) karena pelanggarannnya sama-sama melanggar hak dasar seseorang untuk mendapatkan kemerdekaan didepan hukum. Dengan adanya Undang-Undang ini harapan untuk mengangkat derajat manusia di mata hukum, negara dan Internasional. Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 lebih memperhatikan perlindungan Perempuan dan Anak karena sesuai dengan realitan yang sering terjadi.Namun, ketika berhadapan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang yang lain penyelesaiannya tetap melihat Criminal Creamnya baru di ikuti dengan yang lain.

Istilah-istilah yang berkaitan dengan Undang-Undang perdagangan Orang No. 21 Tahun 2007:
  • Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
  • Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.
  • Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  • Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
  • Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hokum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
  • Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organtubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, tetapi tidak terbataspada semua kegiatan pelacuran dan percabulan. 
  • Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang darikeluarga atau komunitasnya.
  • Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain. 
  • Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum, dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik danpsikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
  • Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawanhukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.
  • Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
  • Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadapkondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. 
  • Penjeratan Utang adalah perbuatan menempatkan orangdalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadi.

  • Undang-Undang NO. 21 Tahun 2007
  • Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel