Dilema Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sejak Klausa "Dapat" Dibatalkan Oleh MK
Tuesday, 28 March 2017
SUDUT HUKUM | Dihilangkan kata "dapat" akibatnya harus sudah dipastikan terlebih dahulu mengenai perhitungan kerugian negara yang nyata (actual loss).
Baru saja Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya No. 25/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kata "Dapat" yang terkandung dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan MK dipandang sebagai putusan yang kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh KPK. Apabila kita menilik lebih dalam mengenai bahasa hukum, yaitu klausa "dapat", memiliki artian bahwa hal tersebut mampu/sanggup/bisa/boleh dan mungkin.
Putusan MK Merubah Kualifikasi Delik Korupsi: Transformasi Dari Delik Formil Menjadi Materil
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menjelaskan bahwa:
Namun sekarang, dengan adanya putusan MK ini yang telah menghilangkan kata "dapat" maka harus sudah dipastikan terlebih dahulu mengenai perhitungan kerugian negara yang nyata (actual loss). Maka apabila belum ada kerugian yang sifatnya nyata dan telah terbukti secara hukum, maka orang/terduga korupsi tersebut belum bisa dijerat ataupun dilakukan tindakan operasi tangkap tangan yang biasa dilakukan oleh KPK.
Selama ini dapat kita liha bahwa UU KPK, terlebih Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan delik formil yang mensyaratkan semua unsur-unsurnya telah terpenuhi, namun setelah munculnya putusan MK ini maka delik formil telah berubah menjadi delik materil yang mensyaratkan adanya akibat/kejadian yang sudah terjadi, yaitu mengenai unsur kerugian negara harus dapat dibuktikan secara nyata.
Memang secara hukum harus ada kepastian hukum dalam melakukan penegakan hukum, dikarenakan hal ini berkaitan dengan Hak Asasi manusia. Namun, dalam proses penegakan hukum terutama terkait hal pemberantasan korupsi yang kaitannya dengan kerugian negara tentunya hal tersebut harus dilakukan dengan adanya perkiraan-perkiraan (potential Loss) dalam menghitung kerugian negara, sehingga apabila sudah terdapat dugaan keras seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi, namun KPK belum menemukan jumlah kerugian negara secara nyata maka dapat dimungkinkan terduga korupsi tersebut melarikan diri atau menghilangkan barang-barang bukti yang berkaitan.
Tentunya hal ini menimbulkan polemik tersendiri mengenai penghitungan keuangan negara dan proses pemberantasan korupsi. KPK tentunya harus terlebih dahulu menunggu hasil audit BPK mengenai kerugian negara, tindakan KPK tentunya bisa terhambat karena menunggu terlebih dahulu dari hasil audit BPK, tentunya hal ini mempengaruhi progresivitas pemberantasan korupsi.
Belum lagi terkait durasi waktu bagi BPK dalam melakukan audit kerugian negara, apabila BPK lama dalam menyelesaikan audit tentunya itu berimplikasi terhadap tindakan KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Sehingga berdasarkan hal ini, KPK sangat bergantung sekali dengan BPK.
Sebenarnya dalam persoalan yang terkandung dalam substansi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait kata "dapat", tidak terdapat persoalan atau pertentangan norma yang begitu urgen untuk dihapuskan, persoalan yang menjadi problematika adalah terkait dengan pembuktian dari adanya unsur kerugian negara, hal ini berdampak pada sulitnya pengusutan-pengusutan kasus tindak pidana korupsi dikarenakan harus diperlukan pembuktian terlebih dahulu atas kerugian negara.
Berdasarkan atas hal ini, dengan dihapusnya kata "dapat" maka konsekuensinya adalah jika akibat yang dilarang, yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara belum atau tidak terjadi, sedangkan unsur yang lainnya, seperti secara melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi secara nyata, maka hal tersebut berarti belum terjadi tindak pidana korupsi.
Baru saja Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya No. 25/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kata "Dapat" yang terkandung dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan MK dipandang sebagai putusan yang kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh KPK. Apabila kita menilik lebih dalam mengenai bahasa hukum, yaitu klausa "dapat", memiliki artian bahwa hal tersebut mampu/sanggup/bisa/boleh dan mungkin.
Baca Juga
Putusan MK Merubah Kualifikasi Delik Korupsi: Transformasi Dari Delik Formil Menjadi Materil
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menjelaskan bahwa:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).Sedangkan dalam Pasal 3 menjelaskan bahwa:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.MK membatalkan kata "dapat" yang terkandung dalam klausa "dapat merugikan Keuangan Negara". Hal ini tentunya mengakibatkan polemik tersendiri bagi KPK dalam melakukan tindakan awal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam praktek yang selama ini dilakukan oleh KPK, dengan adanya dugaan/potensi krusial dalam adanya kerugian negara maka KPK dapat sesegera mungkin untuk melakukan tindakan penyidikan dan pencarian bukti-bukti terkait, selain itu KPK juga sesegera mungkin melakukan penangkapan terhadap tersangka/terduga korupsi dengan dalih agar tidak menghilangkan alat bukti dan tidak kabur ke luar negeri.
Namun sekarang, dengan adanya putusan MK ini yang telah menghilangkan kata "dapat" maka harus sudah dipastikan terlebih dahulu mengenai perhitungan kerugian negara yang nyata (actual loss). Maka apabila belum ada kerugian yang sifatnya nyata dan telah terbukti secara hukum, maka orang/terduga korupsi tersebut belum bisa dijerat ataupun dilakukan tindakan operasi tangkap tangan yang biasa dilakukan oleh KPK.
Selama ini dapat kita liha bahwa UU KPK, terlebih Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan delik formil yang mensyaratkan semua unsur-unsurnya telah terpenuhi, namun setelah munculnya putusan MK ini maka delik formil telah berubah menjadi delik materil yang mensyaratkan adanya akibat/kejadian yang sudah terjadi, yaitu mengenai unsur kerugian negara harus dapat dibuktikan secara nyata.
Memang secara hukum harus ada kepastian hukum dalam melakukan penegakan hukum, dikarenakan hal ini berkaitan dengan Hak Asasi manusia. Namun, dalam proses penegakan hukum terutama terkait hal pemberantasan korupsi yang kaitannya dengan kerugian negara tentunya hal tersebut harus dilakukan dengan adanya perkiraan-perkiraan (potential Loss) dalam menghitung kerugian negara, sehingga apabila sudah terdapat dugaan keras seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi, namun KPK belum menemukan jumlah kerugian negara secara nyata maka dapat dimungkinkan terduga korupsi tersebut melarikan diri atau menghilangkan barang-barang bukti yang berkaitan.
MK Menjadi Sangat Bergantung Kepada BPK
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA tahun 2016, menjelaskan bahwa pada Bagian A angka (6) SEMA 4/2016 disebutkan bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional. Artinya, badan-badan audit lain selain BPK tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara. Badan-badan audit lainnya termasuk BPKP, hanya berwenang mengaudit dan memeriksa pengelolaan keuangan negara.Tentunya hal ini menimbulkan polemik tersendiri mengenai penghitungan keuangan negara dan proses pemberantasan korupsi. KPK tentunya harus terlebih dahulu menunggu hasil audit BPK mengenai kerugian negara, tindakan KPK tentunya bisa terhambat karena menunggu terlebih dahulu dari hasil audit BPK, tentunya hal ini mempengaruhi progresivitas pemberantasan korupsi.
Belum lagi terkait durasi waktu bagi BPK dalam melakukan audit kerugian negara, apabila BPK lama dalam menyelesaikan audit tentunya itu berimplikasi terhadap tindakan KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Sehingga berdasarkan hal ini, KPK sangat bergantung sekali dengan BPK.
Sebenarnya dalam persoalan yang terkandung dalam substansi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait kata "dapat", tidak terdapat persoalan atau pertentangan norma yang begitu urgen untuk dihapuskan, persoalan yang menjadi problematika adalah terkait dengan pembuktian dari adanya unsur kerugian negara, hal ini berdampak pada sulitnya pengusutan-pengusutan kasus tindak pidana korupsi dikarenakan harus diperlukan pembuktian terlebih dahulu atas kerugian negara.
Berdasarkan atas hal ini, dengan dihapusnya kata "dapat" maka konsekuensinya adalah jika akibat yang dilarang, yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara belum atau tidak terjadi, sedangkan unsur yang lainnya, seperti secara melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi secara nyata, maka hal tersebut berarti belum terjadi tindak pidana korupsi.