-->

Fungsi Pajak

SUDUT HUKUM | Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang mempunyai dua fungsi (Mardiasmo 2011: 1), yaitu:
  • Fungsi anggaran (budgetair) sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
  • Fungsi mengatu (regulerend) sebagai alat pengatur atau Melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.

Terdapat dua aspek tambahan selain fungsi-fungsi pajak di atas, diantaranya, yaitu:
  1. Fungsi Stabilitas, Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
  2. Fungsi Redistribusi Pendapatan, Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel