Syarat Pemungutan Pajak
Tuesday, 14 March 2017
SUDUT HUKUM | Pungutan pajak yang dilakukan
pemerintah dilaksanakan sedemikian rupa agar tidak merugikan masyarakat, oleh
karena itu diperlukan syarat-syarat yang khusus untuk melakukannya agar seimbang
antara masyarakat dan pemerintah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Adapun syarat-syarat pemungutan
pajak seperti yang ditulis oleh Mardiasmo dalam buku “Perpajakan” adalah
sebagai berikut: “Asas pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau
perlawanan, maka pemungut pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pemungut pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yajni
mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus
adil. Adil dalam perundangundangan diantaranya mengenakan pajak
secara unun dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan
masing-masing. sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan
memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan,
penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis
Pertimbangan Pajak.
- Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)
Di Indonesia pajak diatur dalam
UUD 1945 pasal 23. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk
menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
- Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
Pemungutan tidak boleh mengganggu
kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga
tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
- Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil)
Baca Juga
Sesuai fungsi Budgetair ,
biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil
pemungutannya.
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan sederhana harus
memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.