Asas Pemungutan Pajak
Tuesday, 14 March 2017
SUDUT HUKUM | Agar tujuan dari pemungutan pajak
dapat tercapai, maka dalam memilih alternatif pemungutan pajak harus
berpegang teguh terhadap asas - Asas pemungutan pajak itu
sendiri. Sehingga terdapat keserasian antara pemungutan pajak dengan tujuan
dan asas-asas yang ada. Asas - asas pemungutan pajak yang ditulisakan
oleh Adam Smith dalam bukunya yang kemudian dikenal dengan nama The
Four Cannons Atau The Four Maxims (Suandy, 2005:27) adalah sebagai
berikut:
- Equality
Pembebanan pajak di antara subjek
pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu
seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya di bawah
perlindungan pemerintah. Dalam hal equity ini tidak diperbolehkan suatu negara
mengadakan diskriminasi di antar
sesama Wajib Pajak. Dalam keadaan yang sma Wajib
Pajak harus diperlakukan sama dan dalam keadaan berbeda Wajib Pajak harus
diperlakukan berbeda.
- Certainty
Pajak yang harus dibayar oleh
Wajib Pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi (not arbitrary).
Dalam asas ini kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak,
objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.
- Convenience of Payment
Pajak hendaknya dipungut pada
saat yang paling baik bagi Wajib Pajak, yaitu pada saat
sedekat-dekatnya dengan saat diterimannya penghasilan/keuntungan yang
dikenakan pajak.
- Economic of Collections
Pemungutan pajak hendaknya
dilakukan sehemat (seefisien) mungkin, jangan sampai biaya pemungutan
pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri. Karena tidak ada
artinya pemungutan pajak kalau biaya yang dikeluarkan lebih besar dari penerimaan pajak
yang akan diperoleh.