-->

Asas Pemungutan Pajak

SUDUT HUKUM | Agar tujuan dari pemungutan pajak dapat tercapai, maka dalam memilih alternatif pemungutan pajak harus berpegang teguh terhadap asas - Asas pemungutan pajak itu sendiri. Sehingga terdapat keserasian antara pemungutan pajak dengan tujuan dan asas-asas yang ada. Asas - asas pemungutan pajak yang ditulisakan oleh Adam Smith dalam bukunya yang kemudian dikenal dengan nama The Four Cannons Atau The Four Maxims (Suandy, 2005:27) adalah sebagai berikut:
  • Equality

Pembebanan pajak di antara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya di bawah perlindungan pemerintah. Dalam hal equity ini tidak diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi di antar
sesama Wajib PajakDalam keadaan yang sma Wajib Pajak harus diperlakukan sama dan dalam keadaan berbeda Wajib Pajak harus diperlakukan berbeda.
  • Certainty

Pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi (not arbitrary). Dalam asas ini kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.
  • Convenience of Payment

Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi Wajib Pajak, yaitu pada saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimannya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.
  • Economic of Collections

Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat (seefisien) mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri. Karena tidak ada artinya pemungutan pajak kalau biaya yang dikeluarkan lebih besar dari penerimaan pajak yang akan diperoleh.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel