Asas pengenaan Pajak
Tuesday, 14 March 2017
SUDUT HUKUM | Agar negara dapat mengenakan
pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan
warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus
ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di indonesia,
secara tegas dinyatakan dalam pasal 23 ayat (2) Undang-Undang dasar 1945 bahwa
segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan
undang-undang. Untuk dapat menyusun undang-undnag perpajakan, diperlukan asas-asas
atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan
pajak.
Asas utama yang paling sering
digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak yang dikemukakan
oleh Mardiasmo (2006:7) adalah sebagai berikut:
- Asas Domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak
atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di
wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri.
- Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak
atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan
tempat tinggal Wajib Pajak.
- Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan
dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia
dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia
yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi Wajib Pajak Luar Negeri.