Jenis Pajak
Tuesday, 14 March 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Lembaga pemungutnya,
jenis pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat dan jenis pajak yang di pungut oleh pemerintah daerah
(Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, 2004: 28)
- Pajak pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga. Pajak negara yang berlaku di Indonesia sampai saat ini adalah: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Materai.
- Pajak Daerah berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, singkatnya pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contohnya: Pajak Reklame, Pajak Hiburan, dll.