Pajak Kendaraan Bermotor
Tuesday, 14 March 2017
SUDUT HUKUM | Dari sejumlah besar pajak yang
berlaku dan dipungut bagi Daerah, salah satu diantaranya Pajak Kendaraan
Bermotor (sering disingkat dengan PKB). Pajak Kendaraan Bermotor termasuk
ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak
Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka
12 dan 13 Tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, adalah pajak
atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Mengenai Pajak
Kendaraan Bermotor dapat dikemukakan sebagai berikut : Pajak Kendaraan
Bermotor, termasuk golongan pajak langsung dan merupakan pajak lokal (daerah).
Sesuai Peraturan Pemerintahan
Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 5 Tentang Pajak Daerah, tarif PKB untuk kendaraan
bermotor bukan umum sebesar 1,5%. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 mengatur bahwa subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang
pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki
kendaraan bermotor. Bagi Wajib Pajak yang berupa suatu badan maka kewajiban
perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa dari badan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 3 Tentang Pajak Daerah, Objek Pajak
Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan
bermotor. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan
bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan
darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT
5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Pengecualian Objek Pajak Hal-hal
yang dikecualikan dari objek pajak, antara lain:
- Kereta api;
- Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- Objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Tarif PKB berlaku sama pada
setiap Provinsi yang memungut PKB. Tarif PKB ditetapkan dengan peraturan
daerah provinsi. Sesuai peraturan pemerintah No. 65 tahun 2001
Pasal 5 tarif PKB dibagi menjadi 3 kelompok sesuai dengan jenis
penguasaan kendaraan bermotor, yaitu:
- 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
- 1% untuk kendaraan bermotor umum. Yaitu kendaraan bermotor yang disediakan untuk kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
- 0,5% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.