-->

Hirarkhi Penataan Ruang

SUDUT HUKUM | Dalam penyelenggaraan penataan ruang harus memperhatikan hirarkhi penataan ruang mendasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menentukan sebagai berikut:
  • Rencana umum tata ruang:
  1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
  2. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi.
  3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
  • Rencana rinci tata ruang:
  1. Rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
  2. Rencana tata ruang kawasan strategis propinsi.
  3. Rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Sebelum ditetapkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah, menentukan jenis penataan ruang di daerah (Kabupaten/Kota) dan bentuk hukumnya, diatur sebagai berikut ]:
  • Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Rencana Terperinci Tata Ruang Kawasan di Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Keputusan bersifat mengatur) dengan persetujuan Pimpinan DPRD.
  • Rencana Teknik Ruang dengan Peraturan Bupati (Keputusan bersifat mengatur).
Selanjutnya untuk menjaga kesinambungan dan hirarkhi penyusunan rencana tata ruang, berdasarkan Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan pedoman untuk penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel