Hirarkhi Penataan Ruang
Tuesday, 21 March 2017
SUDUT HUKUM | Dalam penyelenggaraan penataan
ruang harus memperhatikan hirarkhi penataan ruang mendasarkan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menentukan
sebagai berikut:
- Rencana umum tata ruang:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
- Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi.
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
- Rencana rinci tata ruang:
- Rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
- Rencana tata ruang kawasan strategis propinsi.
- Rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Sebelum ditetapkan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah,
menentukan jenis penataan ruang di daerah (Kabupaten/Kota) dan bentuk
hukumnya, diatur sebagai berikut ]:
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Rencana Terperinci Tata Ruang Kawasan di Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Keputusan bersifat mengatur) dengan persetujuan Pimpinan DPRD.
- Rencana Teknik Ruang dengan Peraturan Bupati (Keputusan bersifat mengatur).
Selanjutnya untuk menjaga
kesinambungan dan hirarkhi penyusunan rencana tata ruang, berdasarkan
Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional, disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional merupakan pedoman untuk penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.