Kewajiban Ayah yang Sah atas Nafkah Anak Menurut Undang- undang Nomor 1 tahun 1974
Thursday, 30 March 2017
SUDUT HUKUM | Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam Pasal 30 menyebutkan bahwa “suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat”. Selanjutnya dalam Pasal 45 disebutkan sebagai berikut:
- Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
- Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal 1 berlaku sampai anak itu kawin atau berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara keduanya putus.
Selanjutnya dalam Pasal 47 dinyatakan sebagai berikut:
- Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
- Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
Kekuasaan orang tua ini dapat saja dicabut akan tetapi orang tua tidak dibebaskan dari kewajiban memberi biaya nafkah anak hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sebagai berikut:
- Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal:
- Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya.
- Ia berkelakuan sangat buruk.
- Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anaknya tersebut.