-->

Masyarakat Hukum Adat

SUDUT HUKUM | Hukum adat adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Sejak manusia itu diturunkan Tuhan ke muka bumi, maka ia memulai hidupnya berkeluarga, kemudian bermasyarakat dan kemudian bernegara. Terjadinya hukum dimulai dari pribadi manusia yang diberi Tuhan akal pikiran dan perilaku. Perilaku yang terus menerus dilakukan perorangan menimbulkan “kebiasaan pribadi”. Apabila kebiasaan pribadi itu ditiru orang lain maka ia juga akan menjadi kebiasaan orang itu. Lambat laun di antara orang yang satu dan orang yang lain di dalam kesatuan masyarakat ikut pula melakukan kebiasaan itu, maka lambat laun kebiasaan itu menjadi “adat” dari masyarakat itu.

Hukum adat merupakan produk dari budaya yang mengandung substansi tentang nilai-nilai budaya cipta, karsa, rasa manusia. Dalam arti bahwa hukum adat lahir dari kesadaran atas kebutuhan dan keinginan manusia untuk hidup secara adil dan beradab sebagai aktualisasi peradaban manusia. Selain itu hukum adat juga merupakan produk social yaitu sebagai hasil kerja bersama (kesepakatan) dan merupakan karya bersama secara bersama (milik sosial) dari suatu masyarakat hukum adat.

Masyarakat Hukum Adat


Jadi adat adalah kebiasaan masyarakat, dan kelompok-kelompok masyarakat lambat laun menjadikan adat itu sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat sehingga menjadi “hukum adat”. Jadi hukum adat adalah adat yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat bersangkutan.

Baca Juga

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh:

  • Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen. 
  • Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
  • Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
Ciri-ciri dari hukum adat yaitu:

  1. Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
  2. Tidak tersusun secara sistematis.
  3. Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
  4. Tidak tertatur.
  5. Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
  6. Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.
Adat Menurut Masyarakat Bali adalah pokok pangkat kehidupan kelompok masyarakat adat di Bali berdasarkan pada penuangan dari falsafah agama Hindu disebut Tri Hita Karana atau yaitu upaya umum masyarakat untuk berusaha menegakan keseimbangan hubungan antara warga masyarakat itu sendiri, upaya penegakan keseimbangan hubungan warga masyarakat dalam kelompok masyarakat dan keseimbangan masyarakat keseluruhan dengan alam Ke-Tuhanan.

Bentuk Masyarakat Hukum Adat


a. Masyarakat Hukum Teritorial
Masyarakat hukum teritorial adalah masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur.

Para anggota masyarakatnya merupakan anggota-anggota yang terikat dalam kesatuan yang teratur baik ke luar maupun ke dalam. Di antara anggota yang pergi merantau untuk waktu sementara masih tetap merupakan anggota kesatuan territorial itu. Begitu pula orang yang datang dari luar dapat masuk menjadi anggota kesatuan dengan memenuhi persyaratan adat setempat. 

b. Masyarakat Hukum Genealogis
Masyarakat atau persekutuan hukum yang bersifat genealogis adalah suatu kesatuan masyarakat yang teratur, di mana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah (keturunan) atau secara tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat. Menurut para ahli hukum adat di masa Hindia Belanda masyarakat yang genealogis itu dapat dibedakan dalam tiga macam yaitu yang bersifat patrilinial, matrilinial dan bilateral atau parental.



c. Masyarakat Teritorial-Genealogis
Masyarakat hukum teritorial-genealogis adalah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur di mana para anggotanya bukan saja terikat pada tempat kediaman pada suatu daerah tertentu, tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan atau kekerabatan.

d. Masyarakat Adat-Keagamaan
Di antara berbagai kesatuan masyarakat adat akan terdapat kesatuan masyarakat adat yang khusus bersifat keagamaan di beberapa daerah tertentu. Jadi ada kesatuan masyarakat adat-keagamaan menurut kepercayaan lama, ada kesatuan masyarakat yang khusus beragama Hindu, Islam, Kristen/Katolik, dan ada yang sifatnya campuran.

Di lingkungan masyarakat yang didominasi kepercayaan dan agama tertentu, maka para anggotanya selain merupakan warga kesatuan desa menurut perundangan, tetapi juga juga merupakan warga adat yang tradisional dan warga keagamaan yang dianutnya masing-masing.

Tetapi ada kalanya kita melihat adanya suatu desa atau suatu daerah kecamatan yang tidak terdiri dari suatu kesatuan masyarakat adat atau masyarakat agama tertentu, melainkan berbeda-beda, sehingga karena adanya perbedaan itu maka diantara masy arakat itu di samping sebagai anggota kemasyarakatan yang resmi, membentuk kesatuan masyarakat adat keagamaan yang khusus sesuai dengan kepentingan adat keagamaaan mereka. Jadi ada masyarakat yang merupakan kesatuan masyarakat “desa umum” berdasarkan ketentuan perundangan dan ada “desa adat” yang khusus.

e. Masyarakat Adat Perantauan
Masyarakat desa adat keagamaan Sadwirama tersebut merupakan suatu bentuk baru bagi orang-orang Bali untuk tetap mempertahankan eksistensi adat dan agama Hindunya di daerah perantauan. Lain halnya dengan masyarakat adat Melayu, seperti orang Aceh, Batak, Minangkabau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan lainnya, yang berada di daerah perantauan cenderung membentuk kelompok-kelompok kumpulan kekeluargaan seperti “rukun kematian”, atau membentuk sebagai “kesatuan masyarakat adat” yang berfungsi sebagai pengganti kerapatan adat di kampung asalnya.

Di dalam organisasi perkumpulan tersebut duduk para tua-tua adat dari masyarakat adat bersangkutan, dengan susunan pengurus: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para anggota. Susunan kepengurusan itu disesuaikan dengan keadaan masyarakat yang ada di perantauan. Jadi tidak lagi tersusun sebagaimana susunan asli di daerah asalnya; begitu pula hukum adat yang diterapkan tidak lagi sempurna sebagaimana di daerah asalnya.

f. Masyarakat Adat Lainnya
Di dalam kehidupan masyarakat kita dapat menjumpai pula bentuk-bentuk kumpulan organisasi yang ikatan anggota-anggotanya didasarkan pada ikatan kekaryaan sejenis yang tidak berdasarkan pada hukum adat yang sama atau daerah asal yang sama, melainkan pada rasa kekeluargaan yang sama dan terdiri dari berbagai suku bangsa dan berbeda agama.

Bentuk masyarakat adat ini kita temukan di berbagai instansi pemerintah atau swasta, atau di berbagai lapangan kehidupan sosial ekonomi yang lain. Kesatuan masyarakat adatnya tidak lagi terikat pada hukum adat yang lama melainkan dalam bentuk hukum kebiasaan yang baru.

Rujukan:
  • Dr. Djamanat samosir, 2013, Hukum Adat Indonesia, Bandung: penerbit Nuansa Aulia, 
  • Hilman Hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 
  • Djaren Saragih,1996, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung: Tarsito, 
  • Muhammad Bushar, 2004, Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta: PT Penebar Swadaya, 
  • ketut Artadi, 2012, Hukum Adat Bali dengan Aneka Masalahnya, Bali: Pustaka Bali Post.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel