-->

Nadzir Badan Hukum

SUDUT HUKUM | Jumlah nadzir yang berbentuk badan hukum ditentukan sebanyak-banyaknya sejumlah badan hukum yang ada di Kecamatan tersebut. Jika berbentuk badan hukum, maka nadzir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  • Mempunyai perwakilan di Kecamatan tempat letak benda yang diwakafkan.
  • Badan hukum yang bertujuan dan amal usahanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran agama Islam.


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel