Nadzir Badan Hukum
Monday, 20 March 2017
SUDUT HUKUM | Jumlah nadzir yang berbentuk badan hukum ditentukan sebanyak-banyaknya sejumlah badan hukum yang ada di Kecamatan tersebut. Jika berbentuk badan hukum, maka nadzir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Mempunyai perwakilan di Kecamatan tempat letak benda yang diwakafkan.
- Badan hukum yang bertujuan dan amal usahanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran agama Islam.