-->

Pengertian Perlindungan Konsumen

SUDUT HUKUM | Setiap manusia dari lahir sampai nanti dia meninggal dunia pada dasarnya adalah bertindak sebagai konsumen. Sudah semestinya ada Undang-Undang yang melindunginya. Sebelum membahas lebih jauh mengenai konsumen, ada baiknya terlebih dahulu memahami apa itu pengertian dari konsumen dan perlindungan yang melindungi konsumen tersebut.

Konsumen berasal dari alih bahasa dari kata consumer (Inggris-Amerika), atau consument atau konsument (Belanda). Secara harafiah arti kata consumer adalah lawan dari produsen, berarti setiap orang yang menggunakan barang. Tujuan penggunaan barang dan/atau jasa itu nanti menentukan termasuk konsumen  kelompok  mana  pengguna  tersebut.  Begitu  pula  Kamus Bahasa Inggris-Indonesia memberi arti kata consumer sebagai pemakai atau konsumen.

Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, istilah konsumen mempunyai definisi sebagai berikut :
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup dan tidak untuk diperdagangkan”.
Sebelum muncul Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hanya ada pengertian  normatif  tentang  perlindungan  konsumen  dalam  hukum  positif   di Indonesia. Dalam GBHN melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/1993), disebutkan kata “konsumen” dalam rangka membicarakan tentang sasaran dalam bidang perdagangan. Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pengertian konsumen dalam ketetapan ini.

Diantara ketentuan normatif itu, terdapat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang ini diberlakukan pada tanggal 5 Maret 2000, satu tahun setelah diundangkan. Di dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, istilah konsumen mempunyai definisi yaitu setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan orang lain.

Batasan dari konsumen menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, konsumen adalah pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali.\

Baca Juga

Unsur-unsur dari definisi konsumen adalah: 
  • Setiap Orang

Subjek yang disebut sebagai konsumen berarti setiap orang yang berstatus sebagai pemakai barang dan/atau jasa. Istilah “orang” sebetulnya menimbulkan keraguan, apakah hanya orang individual yang lazim disebut natuurlijke persoon atau termasuk juga badan hukum (rechtspersoon).

Hal ini berbeda dengan pengertian yang diberikan untuk “pelaku usaha” dalam Pasal 1 ayat (3), yang secara nyata membedakan kedua pengertian persoon di atas, dengan menyebutkan kata-kata: “orang perseorangan atau badan usaha”. Tentu yang paling tepat tidak membatasi pengertian konsumen itu sebatas pada orang perseorangan saja atau sebatas badan usaha saja. Namun, konsumen haruslah mencakup kepada orang dan atau badan usaha dengan makna lebih luas daripada badan hukum.
  • Pemakai

Sesuai dengan bunyi Penjelasan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kata "pemakai" menekankan bahwa konsumen adalah konsumen akhir (ultimate consumer). Istilah "pemakai" dalam hal ini sekaligus menunjukkan, barang dan atau jasa yang dipakai tidak serta-merta hasil dari transaksi jual-beli. Artinya, sebagai konsumen tidak harus selalu memberikan prestasinya dengan cara membayar uang untuk memperoleh barang dan atau jasa itu. Konsumen memang tidak hanya pembeli (buyer atau koper) saja,tetapi semua orang (perorangan atau badan usaha) yang mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Jadi yang paling penting terjadinya suatu transaksi konsumen (consumer transaction) adalah saat adanya peralihan barang dan/atau jasa, termasuk  peralihan kenikmatan dalam menggunakannya.
  • Barang dan/atau Jasa

Berkaitan dengan istilah barang dan/atau jasa, sebagai pengganti terminologi tersebut digunakan kata produk. Saat ini “produk” sudah berkonotasi barang dan/atau jasa. Semula kata produk hanya mengacu pada pengertian barang.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengartikan barang sebagai setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Undang-undang perlindungan konsumen tidak menjelaskan perbedaan istilah- istilah “dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan”.

Jasa dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen diartikan sebagai setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. Pengertian “disediakan bagi masyarakat” menunjukkan jasa itu harus ditawarkan kepada masyarakat. Artinya harus lebih dari satu orang. Jika demikian halnya, layanan yang bersifat khusus (tertutup) dan individual, tidak tercakup dalam pengertian “disediakan bagi masyarakat” tersebut.

Kata-kata “ditawarkan kepada masyarakat” harus ditafsirkan sebagai bagian dari suatu transaksi konsumen. Artinya, jika ada seseorang yang menjual rumahnya kepada orang lain dikarenakan adanya kebutuhan yang mendadak, perbuatannya itu tidak dapat dikatakan sebagai transaksi konsumen. Si pembeli dalam hal ini tidak dapat dikatakan sebagai “konsumen” menurut undang-undang perlindungan konsumen.
  • Yang Tersedia dalam Masyarakat

Barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat sudah harus tersedia di pasaran. Seperti bunyi dari Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen.  Dalam  perdagangan yang  semakin  kompleks dewasa ini, syarat itu tidak lagi merupakan suatu syarat yang mutlak yang dituntut oleh masyarakat konsumen. Contohnya, perusahaan pengembang (developer) perumahan sudah biasa mengadakan transaksi terlebih dahulu sebelum bangunannya jadi.
  • Bagi Kepentingan Diri Sendiri, Keluarga, Orang Lain, Makhluk Hidup Lain Transaksi konsumen ditujukan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga,

orang lain, dan makhluk hidup lain. Unsur yang diletakkan dalam definisi itu mencoba untuk memperluas pengertian kepentingan. Kepentingan itu tidak hanya ditujukan untuk diri sendiri dan keluarga, tetapi juga diperuntukkan bagi orang lain (di luar diri sendiri dan keluarganya), bahkan untuk mahkluk hidup lain , seperti hewan dan tumbuhan. Dari sisi teori kepentingan, setiap tindakan manusia adalah bagian dari kepentingannya.
  • Barang dan/atau Jasa itu tidak untuk Diperdagangkan

Pengertian konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dipertegas, yakni hanya konsumen akhir. Batasan itu sudah biasa dipakai dalam peraturan perlindungan konsumen di berbagai negara.

Menurut Az. Nasution, batasan mengenai konsumen adalah sebagai berikut:
  1. Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan jasa digunakan untuk tujuan tertentu.
  2. Konsumen-antara, adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang/jasa lain atau untuk diperdagangkan (tujuan komersial).
  3. Konsumen-akhir, adalah setiap orang alami yang mendapatkan dan menggunakan barang dan/atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).


Pengertian perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka 1 adalah:
Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk  memberikan perlindungan kepada konsumen.”
Dari pengertian perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen di atas, telah memberikan cukup kejelasan bahwa pelaku usaha tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap konsumen sehingga dapat merugikan pihak konsumen.

Selain itu dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai perlindungan konsumen, hal ini membuat posisi konsumen dan pelaku usaha seimbang dan saling menghargai akan hak dan kewajibannya.

Menurut Az. Nasution, hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang dan/atau jasa) konsumen antara penyedia dan penggunanya, dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian khusus dari hukum konsumen. Sedangkan hukum konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang dan/jasa) antara penyedia dan penggunanya, dalam kehidupan bermasyarakat”.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel