-->

Pengertian Program KB

SUDUT HUKUM | Konsep keluarga sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1992 adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dengan anaknya. Secara implisit dalam batasan ini adalah anak yang belum menikah. 

Program Keluarga Berencana adalah upaya meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pengawasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, meningkatkan kesejahteraan keluargauntuk mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera (UU nomor 10 tahun 1992 tentang Pekembangan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera).

Program Keluarga Berencana mempunyai arti penting dalam kebijakan kependudukan di Indonesia. Oleh karena itu program ini secara tegas dimasukkan dalam konsep pembangunan nasional, mulai dari era Orde Baru dengan model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dari tahun 1973 sampai tahun 1998.

Demikian pula pada era sekarang yang menggunakan model Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), program KB nasional tetap mendapat prioritas guna mengatasi laju pertumbuhan penduduk. Untuk diketahui, bahwa pada tahun1970 penduduk Indonesia diperkirakanakan mencapai 285 juta jiwa. Namun dengan pesatnya program Keluarga Berencana,estimasi itu meleset menjadi berjumlah 205 juta jiwa. Hal ini berarti bahwa dengan intensitasnya yang tinggi, program KB telah berhasil mencegah kelahiran sebanyak 80 juta jiwa (BKKBN, 2010 : 6). Jumlah ini sangat besar terutama jika dikaitkan dengan beban yang harus ditanggung oleh negara dalam memenuhi pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, perumahan dan lain-lain.

Pada bulan Oktober 2009,pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Undang-undang tersebut menggantikan UU Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. 

Baca Juga

Dalam ketentuan pasal 1 angka 8 UU Nomor 52 Tahun 2009 telah dirumuskan bahwa yang diartikan dengan keluarga berencana adalah upaya mengatur kehamilan, melalui promosi perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksinya untuk memujudkan keluarga berkualitas. Pengaturan kelahiran itu sendiri merupakan upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk melahirkan pada usia yang ideal, memiliki jumlah anak dan mengatur jarak kelahiran anak yang ideal dengan menggunakan cara, alat dan obat kontrasepsi (pasal 1 angka 9 UU Nomor 52 tahun 2009).

Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga berkualitas itu sendiri, sesuai dengan kamus, istilah program keluarga berencana adalah keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, mempunyai anak ideal berwawasan kedepan dan bertanggungjawab (2007 ; 38). Pengertian ini diperkuat dengan yang tercantum dalam Pasai 1 angka 10 UU Nomor 52 tahun 2009, bahwa yang dimaksud dengan keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan kedepan, bertanggungjawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pengaturan jarak kelahiran dengan menggunakan cara, alat dan obat kontrasepsi sesuai program KB adalah :
  1. Medis Operasi Wanita (MOW) atau Tubektomi
  2. Medis Operasi Pria (MOP) atao Vasektomi
  3. IUD atau Spiral
  4. Implan atau susuk
  5. Suntik
  6. Pil
  7. Kondom

Namun dikalangan masyarakat ada juga yang masih menerapkan cara ber-KB yang sederhana (tradisional), seperti pantang berkala, senggama terputus atau minum jamu

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel