Pengertian Program KB
Monday, 20 March 2017
SUDUT HUKUM | Konsep keluarga sesuai dengan
Undang-undang nomor 10 tahun 1992 adalah unit terkecil dalam masyarakat yang
terdiri dari suami istri atau suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya
atau ibu dengan anaknya. Secara implisit dalam batasan ini adalah anak yang
belum menikah.
Program
Keluarga Berencana adalah upaya meningkatkan kepedulian dan peran serta
masyarakat melalui pengawasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan
ketahanan keluarga, meningkatkan kesejahteraan keluargauntuk mewujudkan
keluarga kecil bahagia sejahtera (UU nomor 10 tahun 1992 tentang Pekembangan
Kependudukan dan Keluarga Sejahtera).
Program Keluarga Berencana
mempunyai arti penting dalam kebijakan kependudukan di Indonesia. Oleh karena
itu program ini secara tegas dimasukkan dalam konsep pembangunan nasional,
mulai dari era Orde Baru dengan model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
dari tahun 1973 sampai tahun 1998.
Demikian pula pada era sekarang
yang menggunakan model Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),
program KB nasional tetap mendapat prioritas guna mengatasi laju pertumbuhan
penduduk. Untuk diketahui, bahwa pada tahun1970 penduduk Indonesia
diperkirakanakan mencapai 285 juta jiwa. Namun dengan pesatnya program Keluarga
Berencana,estimasi itu meleset menjadi berjumlah 205 juta jiwa. Hal ini berarti
bahwa dengan intensitasnya yang tinggi, program KB telah berhasil mencegah
kelahiran sebanyak 80 juta jiwa (BKKBN, 2010 : 6). Jumlah ini sangat besar
terutama jika dikaitkan dengan beban yang harus ditanggung oleh negara dalam
memenuhi pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, perumahan dan
lain-lain.
Pada bulan Oktober
2009,pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Undang-undang tersebut
menggantikan UU Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Dalam
ketentuan pasal 1 angka 8 UU Nomor 52 Tahun 2009 telah dirumuskan bahwa yang
diartikan dengan keluarga berencana adalah upaya mengatur kehamilan, melalui
promosi perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksinya untuk
memujudkan keluarga berkualitas. Pengaturan kelahiran itu sendiri merupakan
upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk melahirkan pada usia yang
ideal, memiliki jumlah anak dan mengatur jarak kelahiran anak yang ideal dengan
menggunakan cara, alat dan obat kontrasepsi (pasal 1 angka 9 UU Nomor 52 tahun
2009).
Sedangkan yang dimaksud dengan
keluarga berkualitas itu sendiri, sesuai dengan kamus, istilah program keluarga
berencana adalah keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, mempunyai anak
ideal berwawasan kedepan dan bertanggungjawab (2007 ; 38). Pengertian ini
diperkuat dengan yang tercantum dalam Pasai 1 angka 10 UU Nomor 52 tahun 2009,
bahwa yang dimaksud dengan keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk
berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri,
memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan kedepan, bertanggungjawab, harmonis
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pengaturan jarak kelahiran
dengan menggunakan cara, alat dan obat kontrasepsi sesuai program KB adalah :
- Medis Operasi Wanita (MOW) atau Tubektomi
- Medis Operasi Pria (MOP) atao Vasektomi
- IUD atau Spiral
- Implan atau susuk
- Suntik
- Pil
- Kondom
Namun
dikalangan masyarakat ada juga yang masih menerapkan cara ber-KB yang sederhana
(tradisional), seperti pantang berkala, senggama terputus atau minum jamu