-->

Kebijakan Publik

SUDUT HUKUM | Implementasi desentralisasi pada dasarnya sangat ditentukan oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah masing-masing. Karena itu, pendelegasian wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah mesti dijalankan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dengan adanya undang-undang tersebut, otonomi daerah diharapkan dapat berjalan agar pelayanan negara, dalam hal ini pemerintah, bisa dirasakan oleh masyarakat secara langsung, sebagaimana tujuan otonomi daerah, yaitu untuk lebih mendekatkan pelayanan negara kepada masyarakat.

Berbicara masalah kebijakan, ada beberapa rujukan yang perlu dijelaskan. Menurut Harold D. Lasswell dan Abraham Kaplan, dalam M. Irfan Islamy (1984 15), kebijakan (policy) diartikan sebagai “a projected program of goals, values and practices” (“suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktek-praktek yang terarah”).

Sedangkan Carl J. Frederick dalam M. Irfan Islamy (1984 15), menjelaskan definisi kebijakan sebagai berikut: … a proposed course of action of a person, group, or government with in a given environment providing opstacles and opportunities which the policy was proposed to utilize and overcome in an effert to reach a goal or realize an objective r a purpose” (…serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dengan menunjukkan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu”).
James E. Anderson dalam M. Irfan Islamy (1984 15), juga menjelaskan bahwa kebijakan adalah: “A purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of cancern”. (“serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu”).
Sedangkan Amara Raksasataya mengemukakan kebijakan sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan. Oleh karena itu suatu kebijakan memuat 3 (tiga) elemen, yaitu:1. Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai; 2. Taktik atau strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan; 3. Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi.

Public policy juga memiliki sejumlah definisi dari berbagai para ahli. Public policy atau yang biasa dikenal dengan kebijakan negara memiliki beberapa persamaan. Menurut Thomas R. Dye, (dalam M. Irfan Islamy, 1984: 18) kebijakan negara sebagai “is whatever governments choose to do or not to do” (apa pun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”).

Sementara itu David Easton memberikan arti kebijakan negara sebagai: “the authoritative allocation of values for the whole society” (“pengalokasian nilai-nilai secara paksa (syah) kepada seluruh anggota masyarakat”). Sedangkan menurut M. Irfan Islamy (1984: 20), kebijakan negara (public policy) adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.

Baca Juga

Menurut Oxvord advanced learner’s dictionary of current englishkebijakan (policy) bermakna: 1. Plan of action, statement of aims and ideals, esp. One made by a government, political parties, businees company; 2. Wise, sensible conduet; art of government. Public policy is authoritative guide for carrying out governmental action is national, state, regional and municipal jurisdictions. (william dunn dalam Ibnu Syamsi, 1983: 31). 

Sedangkan menurut Ibnu Syamsi sendiri, pelaku dari kebijakan publik (public policy) itu adalah:
  • Pejabat pemerintah (dan ini merupakan kemungkinan besar),
  • Bukan pemerintah, misalnya dari partai politik.

Sementara itu menurut Miriam Budiardjo, kebijakan umum (public policy,
beleid) adalahsuatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya, pihak yang membuat kebijakan-kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya. (2008: 20). Sedangkan menurut Richard Rose dalam Leo Agustino (2008: 7), kebijakan publik sebagai sebuah rangkaian panjang dari banyak atau sedikit kegiatan yang saling berhubungan dan memiliki konsekwensi bagi yang berkepentingan sebagai keputusan yang berlainan.

Carl Frederich, dalam buku yang sama, mengatakan bahwa kebijakan adalah serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan dan kemungkinan-kemungkinan dimana kebijakan tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan yang dimaksud.

Kebijakan publik merupakan keputusan politik yang dikembangkan oleh badan dan pejabat pemerintah. Karena itu, karakteristik khusus dari kebijakan publik adalah bahwa keputusan politik tersebut dirumuskan oleh apa yang disebut David Easton (dalam Leo Agustino), yaitu sebagai “otoritas” dalam sistem politik, yaitu: “para senior, kepala tertinggi, eksekutif, legislatif, para hakim, administrator, penasihat, para raja, dan sebagainya.”

Sedangkan Leo Agustino sendiri mendefinisikan kebijakan publik, pertama, pada umumnya kebijakan publik perhatiannya ditujukan pada tindakan yang mempunyai maksud atau tujuan tertentu dari pada perilaku yang berubah atau acak. Kedua, kebijakan publik pada dasarnya mengandung bagian atau pola kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dari pada keputusan yang terpisah-pisah.(2008: 8).

Dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kebijakan publik adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga politik yang pada prinsipnya, pihak yang membuat kebijakan-kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.

Setelah mengetahui kebijakan publik, maka yang harus diperhatikan adalah bagaimana seorang kepala daerah dalam mengambil keputusan (decision making). Menurut J. Kaloh, salah satu kewajiban kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan adalah pengambilan keputusan. Kemampuan pengambilan keputusan banyak dipengaruhi oleh variabel pribadi dari kepala daerah itu sendiri. (2003: 169).

Chester I. Bernard menguraikan beberapa hal yang berkenaan dengan pengambilan keputusan kepala daerah harus hati-hati:
  • in not deciding prematurely” jangan mengambil keputusan terlalu cepat, kalau masih ada kesempatan untuk mengendapkan masalah-masalah yang akan diputuskan;
  • in not deciding question that are not now pertinent” jangan mengambil keputusan mengenai masalah-masalah yang saat itu belum memerlukan keputusan, dengan maksud untuk mencari saat (waktu) yang tepat (proper timing). Mengingat situasi dan kondisi dapat saja berubah dalam perjalanan waktu, keputusan yang telah diambil (sebelum waktunya) menjadi tidak cocok sama sekali, sehingga perlu diambil keputusan baru;
  • in not making decisions that can not be made effective” jangan mengambil keputusan yang tidak dapat dilaksanakan. Hal ini untuk mencegah keragu-raguan di kalangan bawahannya yang dapat menghilangkan kepercayaan dan wibawa kepala daerah; d. in not making decisions that others should make” jangan mengambil keputusan yang seharusnya dibuat oleh orang lain. (Pamudji dalam J. Kaloh, 2003: 170).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel