Peran dan Fungsi Nadzir
Monday, 20 March 2017
SUDUT HUKUM | Nadzir sebagai pihak
yang bertugas untuk memelihara dan mengelola wakaf mempunyai
kedudukan yang penting dalam perwakafan. Sedemikian pentingnya
kedudukan nadzir dalam perwakafan sehingga berfungsi
tidaknya wakaf itu bagi mauquf ‘alaih bergantung pada nadzir wakaf.
Oleh karena itu agar tujuan
perwakafan tercapai, peran pengelola atau nadzir sebagai suatu
kesatuan organisasi dapat mengurus dan merawat harta wakaf dengan baik,
maka penting adanya pembagian tugas, wewenang dan tanggung
jawab. Untuk menumbuh kembangkan harta wakaf agar menjadi
produktif dan berdayaguna, maka diperlukan para pengelola yang amanah, jujur,
adil, memiliki etos kerja tinggi dan tentunya profesional, sesuai
dengan bidang dan kemampuan masing-masing.
Dalam pemberdayaan tanah wakaf, nadzir
perseorangan, organisasi maupun badan hukum dapat
menerapkan prinsip manajemen dengan menjunjung tinggi kaidah al
maslahah (kepentingan umum) sesuai ajaran Islam, sehingga tanah wakaf dapat
dikelola secara profesional. Secara sederhana, nadzir merupakan
seorang manajer yang perlu melakukan usaha serius dan langkah terarah
dalam mengambil kebijaksanaan berdasarkan program kerja yang telah
disepakati, sehingga kesan asalasalan yang selama ini menghinggap pada nadzir
ini dapat ditepis. Jika menengok pengalaman negara Mesir
dalam pengelolaan wakaf di antaranya adalah aspek manajemen
dan pengalamannya dalam mengembangkan usaha-usaha besar
dan mapan, sehingga dapat diidentifikasikan dan diteliti
mengenai bidang yang sesuai dengan pengelolaan wakaf dan dapat
diambil manfaatnya.
Terbentuknya forum nadzir di
tiap Kankemenag kabupaten/kota merupakan faktor yang sangat
sistemik sebagai regulator dan motivator lembaga-lembaga wakaf di tiap
masing-masing. Salah satu upaya pemberdayaan wakaf produktif, Nadzirdapat melakukan terobosan dengan menjalin kerja sama atau
kemitraan dengan pihak ketiga atau investor, baik dalam negeri
maupun luar negeri. Pola kemitraan tersebut tentu harus tetap memperhatikan
seluruh ketentuan yang ada terkait dengan peraturan
perundang-undangan wakaf. Hal tersebut dimaksudkan agar kekayaan wakaf dapat terjaga
dengan baik dan dapat dikembangkan sesuai dengan tujuan dan
peruntukan wakaf.