-->

Pandangan Ibnu Qudamah tentang Hukum Menikah dengan Niat Cerai

SUDUT HUKUM | Ibnu Qudamah adalah seorang ulama yang menganut madzhab hambali, dia adalah tokoh yang memperbaharui, membela, mengembangkan, dan memperhatikan ajaran-ajaran madzhab hambali terutama dalam bidang muamalah. Menurut Tahido, Ibnu Qudamah dalam menetapkan hukum lebih menitikberatkan pada hadis, yaitu apabila ditemukan hadis shoheh, maka sama sekali tidak diperhatikan faktor pendukung lainnya. Apabila didapati hadis mursal atau dhoif, maka hadis tersebut justru lebih dikuatkan daripada qiyas kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa.

Dengan kata lain, Ibnu Qudamah dalam pengendalian sebuah hukum, ketika tidak ditemukan dalam nash sebuah pengharaman terhadap sesuatu maka hal itu boleh dan sah-sah saja. Begitu halnya dengan hukum menikah dengan niat cerai, karena menurutnya pernikahan ini tidaklah sama dengan nikah mut’ah. Perbedaannya terletak pada tenggang waktu. Kalau nikah mut’ah terdapat perjanjian tenggang waktu yang telah disepakati bersama, sementara nikah model ini tidaklah demikian karena tidak adanya perjanjian apapun yang disepakati oleh kedua belah pihak. Selanjutnya Ibnu Qudamah mengatakan bawha seorang suami tidak hanya berniat (pada saat akad) untuk tetap menceraikan istrinya, boleh jadi jika ia serasi atau cocok dengannya maka ia akan mempertahankannya, dan jika tidak serasi atau cocok maka ia boleh saja menceraikannya.

Sebab, menurut Ibnu Qudamah niat untuk hidup selamanya bersama istri bukanlah suatu hal yang wajib, bahkan boleh saja seorang suami menceraikan istrinya kapan ia kehendaki. Apabila ia bermaksud ingin menceraikannya setelah beberapa waktu maka ia telah meniatkan perkara yang diperbolehkannya. Jadi niat untuk mempertahankan maupun menceraikan tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan akad nikah. Menikah dengan niat cerai sama sekali tidak ditemukan atsar maupun khabar yang menyebutkan tentang larangannya. Hal ini dijelaskan lebih mendetail oleh Ibnu Thaimiyah. Dalam al Fatawa al Kubra, ia mengungkapkan bahwa seseorang boleh menikah dengan niat cerai, tetapi menikah secara mutlak dan tidak disyaratkan penentuan waktu dimana jika ia suka ia akan tetap mempertahankannya, dan jika ia mau ia boleh saja menceraikannya.

Pernikahan dengan niat cerai terjadi ketika seorang laki-laki melaksanakan akad nikah bersama calon istri dan sejak awal akad nikahnya diiringi dengan niat untuk tidak bersama istri selamanya. Contohnya adalah seseorang pergi ke luar kota atau luar negeri karena melaksanakan studi atau ada kepentingan dan urusan yang lain, kemudian (dengan alasan terjerumus ke lembah zina) melaksanakan pernikahan hanya untuk sementara waktu, yaitu sampai studi atau urusannya selesai.

Hal yang demikian ini oleh IbnuQudamah boleh dan sah-sah saja dilakukan asal tidak adanya suatu perjanjian yang mengikat, khususnya perjanjian tenggat waktu yang disepakati oleh suami istri. Karenpa bila didapati adanya sebuah perjanjian yang disepakati bersama maka hal tersebut tidak boleh, sebab itu termasuk nikah mut’ah.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel