Partai Politik
Tuesday, 28 March 2017
SUDUT HUKUM | Keberadaan partai politik merupakan sebuah keniscayaan dari dianutnya prinsip demokrasi di suatu negara. Partai politik memiliki peranan penting dalam terwujudnya pelaksanaan negara yang demokratis, karena melihat pada peran dan fungsi partai politik itu sendiri yang merupakan sarana kontrol pemerintah.
Partai politik merupakan organisasi yang didirikan untuk memfasilitasi kepentingan politik bagi kelompok-kelompok masyarakat. Masyarakat – atau lebih tepatnya para pemimpin yang mewakili golongan dalam masyarakat – pada saat itu sadar bahwa negara tidak dapat berjalan tanpa adanya sistem kekuasaan yang memiliki otoritas dan legitimasi di mata masyarakat.
Huszar dan Stevenson dalam buku Political Science mengemukakan partai politik ialah sekelompok orang yang terorganisir serta berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar supaya dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan /mendudukkan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintahan; partai politik berusaha untuk memperoleh kekuasaan dengan dua cara yaitu ikut serta dalam pelaksanaan pemerintahan secara sah, dengan tujuan bahwa dalam pemilihan umum memperoleh suara mayoritas dalam badan legislatif, atau mungkin bekerja secara tidak sah atau secara subversif untuk memperoleh kekuasaan tertinggi dalam negara yaitu melalui revolusi atau coup d’etat.
Sedangkan Sigmund Neumann merumuskan bahwa partai politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya pada menguasai kekuasaan pemerintahan dan yang bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat, dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Dengan demikian partai politik merupakan perantara besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang resmi dan yang mengkaitkannya dengan aksi politik di dalam masyarakat politik yang lebih luas.
Berdasarkan ketentuan umum Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dijelaskan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melihat pada rumusan-rumusan mengenai partai politik, maka yang menjadi tujuan partai politik ialah memperoleh kekuasaan atas negara maupun pemerintahan untuk dapat melaksanakan kebijakan-kebijakannya ketika partai politik tersebut menduduki pemerintahan atau melakukan kontrol terhadap orang-orang yang duduk dalam pemerintahan sekaligus kebijakannya.
Salah satu kriteria suatu negara agar dapat disebut sebagai suatu negara demokrasi adalah adanya partai politik (organisasi politik) dalam negara tersebut. Ini menjadi salah satu syarat yang ditetapkan oleh Konferensi Bangkok 1965. Labih lanjut, dalam suatu negara yang demokrasi harusnya memiliki partai politik lebih dari satu yaitu partai pemerintah dan partai yang mengawasi pemerintah (partai oposisi).