Perihal Saksi
Wednesday, 29 March 2017
SUDUT HUKUM | Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan, tetapi dengan menolak kewajiban itu ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Begitu pula dalam tindak pidana korupsi, apabila penyidik dianggap perlu untuk memberikan keterangan pada sidang di pengadilan maka penyidik harus memberikan keterangannya. Pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Ketentuan Saksi yang mempunyai nilai dan kekuatan Pembukian
Ditinjau dari segi nilai dan kekuatan pembuktian atau degree of evidence keterangan saksi, agar keterangan saksi mempunyai nilai serta kekuatan pembuktian perlu dipenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Keterangan Saksi diucapkan dalam Sidang Pengadilan
Keterangan saksi yang mempunyai nilai ialah keterangan yang sesuai dengan apa yang dijelaskan Pasal 1 angka 27 KUHAP yaitu keterangan yang saksi lihat, dengar, dan alami sendiri serta menyebut alasan dari pengetahuannya itu.Selanjutnya berdasarkan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP keterangan saksi dapat bernilai sebagai alat bukti apabila keterangan tersebut dinyatakan dalam sidang pengadilan.
Dari ketentuan Pasal 1 angka 27 KUHAP dihubungkan dengan ketentuan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP tersebut dapat dipahami bahwa setiap keterangan saksi diluar apa yang didengarnya sendiri dalam peristiwa pidana yang terjadi atau diluar yang dilihat atau dialaminya dalam peristiwa pidana yang terjadi, keterangan yang diberikan diluar pendengaran, penglihatan, atau pengalaman sendiri mengenai suatu peristiwa pidana yang terjadi , tidak dapat dijadikan dan bernilai sebagai alat bukti sehingga keterangan semacam itu tidak mempunyai kekuatan nilai pembuktian oleh karena keterangan tersebut mengarah kepada testimonium de auditu dan sebatas pendapat atau rekaan.
a) Testimonium de auditu
Testimonium de auditu merupakan keterangan saksi yang ia peroleh sebagai hasil pendengaran dari orang lain.3 Keterangan saksi yang diperoleh bukan dari apa yang ia lihat, dengar, dan dialami sendiri hanya akan menimbulkan pendapat atau rekaan semata dan keterangan saksi semacam ini disidang pengadilan tidak dapat dinilai sebagai alat bukti sehingga hakim tidak bisa menjadikannya sebagai dasar pertimbangan untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang oleh karena keterangan tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti.
b) Pendapat atau rekaan
Setiap keterangan saksi yang bersifat pendapat atau hasil pemikiran saksi, harus dikesampingkan dari pembuktian dalam membuktikan kesalahan terdakwa. Keterangan yang bersifat pendapat dan pemikiran pribadi saksi tidak dapat dinilai sebagai alat bukti oleh karena hasil pemikiran tersebut merupakan rekaan dan bukan keterangan yang asalnya saksi lihat, dengar dan alami sendiri terhadap suatu peristiwa pidana.
- Harus mengucapkan sumpah atau janji
Berdasarkan Pasal 160 Ayat (3) KUHAP sebelum saksi memberikan keterangan, wajib mengucapkan sumpah atau janji. Sumpah atau janji tersebut dilakukan menurut agamanya masing-masing dan lafal sumpah atau janji berisi bahwa saksi akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya. Pada prinsipnya sumpah atau janji diucapkan sebelum saksi memberikan keterangan, akan tetapi Pasal 160 Ayat (4) KUHAP memberi kemungkinan saksi untuk mengucapkan sumpah atau janji setelah saksi memberikan keterangan. Mengenai saksi yang menolak mengucapkan sumpah atau janji tanpa alasan yang sah, dalam Pasal 161 KUHAP ditentukan bahwa terhadap saksi dapat dikenakan sandera yang dilakukan berdasarkan penetapan hakim ketua sidang dan penyanderaan dilakukan untuk paling lama selama empat belas hari.
- Keterangan seorang saksi tidak cukup
Bahwa prinsip umum pembuktian yang dianggap cukup menurut sistem pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP yaitu sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah, atau paling minimum kesalahan terdakwa harus dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah. Keterangan seorang saksi saja baru bernilai sebagai satu alat bukti yang harus ditambah dan dicukupi dengan alat bukti lain. Bahwa berdasarkan Pasal 185 Ayat (2) KUHAP keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa atau unus testis nullus testis, kesaksian semacam ini tidak dapat dinilai sebagai alat bukti.
- Keterangan saksi yang saling berhubungan
Keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian apabila keterangan para saksi tersebut saling berhubungan dan saling menguatkan tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu sebagaiman yang ditentukan Pasal 185 Ayat (4) dengan kata lain bahwa saksi yang banyak tapi berdiri sendiri-sendiri, masing-masing mereka dikategorikan “saksi tunggal” yang tidak memiliki kekuatan pembuktian karena keterangan saksi tunggal tidak memadai untuk membukikan kesalahan terdakwa.4 Ketentuan yang sudah terpenuhi selanjutnya akan dinilai oleh hakim dan direkonstruksikan kembali mengenai kebenaran keterangan saksi yang berdasarkan Pasal 185 Ayat (6) KUHAP hakim ditunut untuk memperhatikan:
- Persesuaian antara keterangan saksi
- Persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain
- Alasan saksi memberikan keterangan
Hakim harus mencari alasan saksi kenapa memberikan keterangan seperti itu, tanpa mengetahui alasan saksi yang pasti, akan memberikan gambaran yang kabur bagi hakim tentang keadaan yang diberikan saksi.
Sifat Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi
Pada alat bukti kesaksian tidak melekat sifat pembuktian yang sempurna (volledig bewijskracht) dan juga tidak melekat sifat kekuatan pembuktian yang mengikat dan menentukan (beslissende bewijskracht).5 Sebagaiamana penjelasan sebelumnya, ada beberapa ketentuan pada keterangan saksi agar keterangan itu bersifat alat bukti yang sah, yaitu:
- saksi harus mengucap sumpah atau janji bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya.
- keterangan yang diberikan harus mengenai peristiwa pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri atau alami sendiri dengan menyebut secara jelas sumber pengetahuannya.
- keterangan saksi harus dinyatakan di sidang pengadilan. Pernyataan keterangan diluar sidang pengadilan tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti yang sah.
Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, barulah keterangan itu mempunyai nilai sebagai alat bukti dan dengan sendirinya pula pada keterangan saksi tersebut melekat nilai kekuatan pembuktian.