-->

Pelaksanaan Rehabilitasi

SUDUT HUKUM | Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketergantungan narkotika adalah “kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang   meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas”.

Ketergantungan terhadap narkotika dapat disembuhkan apabila dilakukannya terapi dan rehabilitasi. Tujuan terapi dan rehabilitasi merupakan suatu rangkaian proses pelayanan yang diberikan kepada pecandu untuk melepaskannya dari ketergantungan pada narkotika dan tujuan adanya penjatuhan tindakan rehabilitasi secara universal dapat memberikan jaminan paripurna kepada korban melalui aspek hukum, aspek medis, aspek sosial, aspek spiritual, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan dalam bidang narkotika secara terpadu. Sedangkan dilihat dari tujuan khususnya penjatuhan tindakan rehabilitasi antara lain:

  • Terhindarnya korban dari institusi dan penetrasi pengedar;
  • Dipulihkan kondisi fisik, mental dan psikologis yang akan membunuh potensi pengembangan mereka;
  • Pemulihan secara sosial dari ketergantungan;
  • Terhindarnya korban-korban baru akibat penularan penyakit seperti hepatitis, HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya;
  • Terwujudnya penanganan hukum yang selaras dengan pelayanan rehabilitasi medis/sosial
  • Korban penyalahgunaan narkotika dapat hidup secara wajar di tengah-tengah masyarakat (keluarga, Tempat kerja, sekolah dan masyarakat lingkungannya; serta
  • Terwujudnya proses pengembangan penanganan korban narkotika dan aspek ilmiah, serta keilmuan yang dinamis, sesuai dengan perkembangan zaman sebagai pusat jaringan informasi dan obat-obatan terlarang bagi daerah sekitarnya maupun nasional.


Tahap-tahap dalam rehabilitasi:
  • Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi)

Baca Juga

Tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter. Dokterlah yang menentukan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringannya gejala putus zat. Dalam hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna mendeteksi gejala kecanduan narkotika tersebut.
  • Tahap rehabilitasi nonmedis

Tahap ini pecandu ikut dalam program rehabilitasi. Di indonesia sudah dibangun tempat-tempat rehabilitasi, sebagai contoh dibawah BNN ada banyak tempat rehabilitasi dimana ditempat ini pecandu menjalani berbagai program diantaranya program therapeutic communities (TC), dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan lain-lain.
  • Tahap bina lanjut (after care)

Tahap ini pecandu narkotika diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada dibawah pengawasan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel