Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Tuesday, 28 March 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pelaku adalah orang yang melakukan suatu perbuatan. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pelaku Tindak Pidana adalah orang yang melakukan perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Menurut KUHP, macam pelaku yang dapat dipidana terdapat pada pasal 55 dan 56 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55 KUHP
Dipidana sebagai pembuat sesuatu perbuatan pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
- Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja yang dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP.
Dipidana sebagai pembantu sesuatu kejahatan : Mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.Mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pada ketentuan Pasal 55 KUHP disebutkan perbuatan pidana, jadi baik kejahatan maupun pelanggaran yang di hukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam, yaitu:
- Pleger
Baca Juga
Orang ini ialah seorang yang sendirian telah mewujudkan segala elemen dari peristiwa pidana.
- Doen plegen
Disini sedikitnya ada dua orang, doen plegen dan pleger. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri peristiwa pidana.
- Medpleger
Turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah pleger dan medpleger. Disini diminta, bahwa kedua orang tersebut semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk medpleger, akan tetapi dihukum sebagai medeplichtige.
- Uitlokker
Orang itu harus sengaja membujuk melakukan orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan seperti yang disebutkan dalam Pasal 55 ayat (2), artinya tidak boleh memakai jalan lain.
Sedangkan pada pasal 56 KUHP dapat dijelaskan bahwa seseorang adalah medeplichtig, jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu sebelum kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut bersekongkol atau heling sehingga dapat dikenakan Pasal 480 atau Pasal 221 KUHP.Elemen sengaja harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya atau keterangan itu, jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu melakukan uitlokking.
Bantuan yang diberikan itu dapat berupa apa saja, baik moril maupun materiel, tetapi sifatnya harus hanya membantu saja, tidak boleh demikian besarnya, sehingga orang itu dapat dianggap melakukan suatu elemen dari peristiwa pidana, sebab jika demikian, maka hal ini masuk golongan medplegen dalam Pasal 55 KUHP.