-->

Pembatasan dan Pemisahan Kekuasaan

SUDUT HUKUM | Dahulu negara-negara di dunia lebih banyak memakai sistem  pemerintahan yang absolut dengan bentuk pemerintahan monarki. Kemudian, setelah populernya Teori pembatasan kekuasaan yang disebut dengan teori Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesqieu maka kekuasaan tidak lagi tertumpu pada seorang raja saja. Adapun yang dimaksud dengan trias politika tersebut ialah pembagian kekuasaan pada tiga lembaga yaitu kekuasaan perundang-undangan (legislatif), kekuasaan yang melaksanakan pemerintahan (eksekutif), dan kekuasaan kehakiman (yudikatif) dengan sistem pemerintahan yang populer di negara-negara dunia yaitu sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer.

Pembatasan dan Pemisahan Kekuasaan


Montesquieu menegaskan bahwa kemerdekaan individu terhadap tindakan sewenang-wenang pihak penguasa akan terjamin, apabila tiga kekuasaan  legislatif, eksekutif dan yudisiil diadakan pemisahan mutlak satu sama lain.

John Locke adalah bapak pencetus pertama tentang teori pemisahan kekuasaan sebelum Montesquieu. Menurutnya keuasaan terbagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif yang juga merangkum kekuasaan yudikatif sekaligus dan kekuasaan federatif.
Menurut Maurice Duverger, ada tiga macam usaha untuk dapat melaksanakan pembatasan kekuasaan penguasa itu, yang masing-masing bergerak dengan lapangan yang tersendiri. Tiga macam usaha tersebut ialah pemilihan para penguasa, pembagian kekuasaan dan kontrol yurisdiksionil.

Baca Juga

  • Pemilihan para penguasa yaitu pemilihan oleh rakyat yang akan diperintah, itu merupakan salahsatu cara yang paling mudah dan praktis untuk melaksanakan dan mencapai maksud daripada prinsip pembatasan kekuasaan penguasa;
  • Pembagian kekuasaan dengan tujuan agar melemahkan kekuasaan penguasa, dengan maksud untuk mencegah agar para penguasa itu jangan sampai menyalahgunakan kekuasaan atau bertindak sewena-wena pada rakyat;
  • Kontrol yurisdiksionil ialah adanya peraturan-peraturan hukum yang menentukan hak-hak atau kekuasaan-kekuasaan tersebut, dan yang kesemuanya itu pelaksanaannya diawasi dan dilindungi oleh organ-organ pengadilan dari lembaga-lembaga lainnya.

Sedangkan menurut Yusril Ihza pembatasan kekuasaan terhadap lembaga- lembaga negara meliputi dua hal yaitu:

  1. Pembatasan kekuasaan yang meliputi isi kekuasaan,
  2. Pembatasan kekuasaan yang berkenaan dengan waktu dijalankannya kekuasaan tersebut.

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem trias politika, yang mana pada masa sebelum diamandemennya UUD 1945 dilaksanakan secara pertikal yaitu dengan kedudukan majelis permusyawaratan adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang memberikan mandat kepada Presiden untuk melaksanakan GBHN yang telah ditetapkan oleh Majelis, kemudian Presiden dan wakilnya yang akan melaksanakan penetapan GBHN tersebut, barulah pada posisi selanjutnya ada DPR yang berkuasa membentuk undang-undang.

Pada hampir setiap konstitusi di suatu negara, pengaturan pembagian kekuasaan berdasarkan jenis kekuasaannya kemudian menjalankan kekuasaan tersebut berdasarkan sistem pemerintahan yang menjadi pilihan suatu negara sesuai dengan bentuk negara masing-masing.

Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah “sistem dan pemerintahan”. Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa  bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun antara hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika  salah     satu     bagian     tidak     bekerja     dengan     baik     akan  mempengaruhi keseluruhannya.

Suatu sistem pemerintahan dinamakan parlementer apabila badan  eksekutif (pemegang kekuasaan eksekutif), secara langsung bertanggungjawab kepada badan legislatif (pemegang kekuasaan legislatif) yaitu  kekuasaan eksekutif sangat bergantung pada dukungan mayoritas dari badan legislatif,  karena dalam sistem ini lembagalah yang mengangkat Presiden dan wakilnya untuk menjalankan roda pemerintahan dan badan legislatif memiliki kuasa untuk memberhentikan Presiden dari jabatannya dengan cara mengembalikan mandat kepada kepala Negara.

Sedangkan sistem presidensiil, adalah sistem pemerintahan yang pemegang kekuasaan eksekutif tidak harus bertanggung jawab kepada badan legislatif. Pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh atau melalui badan  legislatif    meskipun  kebijaksanaan  yang  dijalankan  tidak  disetujui atau bahkan ditentang oleh pemegang kekuasaan legislatif. Dalam hal ini pemegang kekuasaan eksekutif terpisah dari badan legislatif.

Soehino dalam bukunya Ilmu Negara, menegaskan bahwa pemerintahan presidensiil adalah pemerintahan dengan pemisahan kekuasaan secara tegas sedangkan dalam sistem parlementer antara badan legislatif dan eksekutif masih memiliki hubungan timbal balik yang dapat mempengaruhi satu sama lain.

Selain dari kedua sistem pemerintahan yang telah dikemukakan di atas ada suatu sistem yang menurut Moh. Mahfud merupakan sistem yang mengklasifikasi kedua jenis tersebut sekaligus. Sistem pemerintahan yang dimaksud adalah sistem pemerintahan  referendum. 

Di  dalam  sistem  pemerintahan  referendum badan eksekutif merupakan bagian dari badan legislatif. Jadi dalam sistem ini badan legislatif membentuk sub badan yang di dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Kontrol terhadap badan legislatif dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.

Dilihat dari beberapa ciri masing-masing dari sistem pemerintahan yang telah dijelaskan sebelumnya, sistem pemerintahan di Indonesia lebih mengena pada sistem Presidensiil, yang mana Presiden adalah supir yang memegang roda pemerintahan untuk menjalankan kehendak rakyat, yang mana Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak memiliki kuasa untuk menurunkan jabatan  seorang kepala Negara maupun kepala pemerintahan karena masing-masing dari lembaga pemerintahan telah memiliki ruang lingkup sendiri atau pembatasan serta pembagian dalam menjalankan peran dan fungsinya di dalam pemerintahan dan telah diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang ketentuan hal tersebut.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel