Penanggulangan Melalui Sarana Penal
Wednesday, 29 March 2017
SUDUT HUKUM | Upaya penaggulangan bahaya Narkoba di Indonesia melalui saran hukum pidana telah dimulai sejak berlakunya Verdoovende Middelen Ordonnantie(Ordonansi Obat bius), Stb. 1927 No.2798 jo. No. 536. Ordonansi ini kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika, yang dinyatakan berlaku sejak 26 juli 1976, yang didahului oleh lahirnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1976 tentang Pengesahan konvensi Tunggal narkotika 1961 serta protokolnya.
Perkembangan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika diganti dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika. Sementara itu untuk menanggulangi penyalahgunaan psikotropika telah pula dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Lahirnya kedua Undang-Undang tentang Narkoba di atas didahului dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Konvensi Psikotropika Tahun 1971 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 1997 tentang pengesahan Konvensi PBB tentang pembrantasan peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika tahun 1988. Perangkat peundang-undangan untuk menanggulangi bahaya Narkoba tersebut (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997) juga dilengkapi dengan berbagai Peraturan Menteri kesehatan (Permenkes), antara lain tentang Peredaran Psikotropika (Permenkes nomor 688/Menkes/Per/VII/1997) dan tentang Ekspor dan Impor Psikotropika (Permenkes Nomor 785/Menkes/per/VII/1997).
Pokok-pokok penanggulangan bahaya Narkoba melalui sarana hukum pidana menurut Barda Nawawi Arief (2007: 192-193) adalah sebagai berikut:
- Mengkriminalisasi semua perbuatan yang berhubungan dengan peredaran gelap Narkoba dan Penyalahgunaannya (mulai dari penanaman, produksi, mengimpor, dan mengekspor, penyaluran, lalu lintas, pengedaran, memiliki, menyimpan sampai kepemakaianya termasuk pemakaian pribadi, serta tidak malporkan adanya penyalahgunaan).
- Memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan terpidana Narkoba yang mengalami ketergantungan untuk menjalani perawatan / pengobatan.