-->

Penegakan Hukum Berbasis Hukum Progresif

SUDUT HUKUM | Hukum progresif merupakan maha karya buah pikiran /gagasan seorang pakar hukum Indonesia Satjipto Raharjo, oleh karenanya berbicara mengenai hukum progresif tidak lepas dari gagasan beliau . Pintu masuk dalam gagasan hukum progresif itu adalah kesediaan untuk membebaskan diri dari faham status quo. Ide tentang pembebasan diri tersebut berkaitan erat dengan faktor psikologis atau spirit yang ada dalam diri para pelaku (aktor) hukum, yaitu keberanian (dare).

Masuknya faktor keberanian tersebut memperluas peta cara berhukum, yaitu yang tidak hanya mengedepankan aturan (rule), tetapi juga perilaku (behavior). Berhukum menjadi tidak hanya tekstual, melainkan juga melibatkan predisposisi personal. Pelaku hukum yang berani bukan sekedar membicarakan sesuatu yang abstrak, melainkan sesuatu yang nyata ada dalam masyarakat.

Gagasan selalu berkembang lebih cepat daripada kenyataan yang terjadi. Hal yang demikian berlaku pula bagi hukum progresif sebagai sebuah gagasan yang merespon fenomena hukum yang terjadi di Indonesia. Ketika hukum sebagai satu kenyataan yang dianggap powerless, tak berdaya mengantisipasi kejahatan, maka muncullah semangat baru untuk mengatasi kebekuan tersebut yakni berupa hukum progresif.

Kendati gagasan tentang hukum progresif baru dikumandangkan namun tanggapan cukup meluas di kalangan masyarakat ilmiah, bahkan masyarakat awam. Sebagian besar masyarakat Indonesia menaruh ekspektasi yang besar dengan hukum progresif sebagai perangkat hukum yang kuat untuk mengatasi kejahatan kekuasaan yang terjadi secara bersinergi, sistemik, dan berpayung dengan hukum modern.

Penting untuk diingat bahwa, munculnya hukum progresif ke permukaan kajian ilmiah hukum, untuk menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya, hukum itu bukan hanya bangunan peraturan belaka, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita. Hampir disetiap karya Satjipto Raharjo dikatakan bahwa “Tujuan Hukum adalah Membahagiakan Manusia”.

Baca Juga

Pemahaman hukum progresif berbeda dengan pemahaman hukum secara legalistik-positifistik dan berbasis peraturan (rule bound), dalam ilmu hukum yang legalistik- positifistik, hukum sebagai institusi pengaturan yang kompleks telah direduksi menjadi sesuatu yang sederhana, linear, mekanistik, deterministik, terutama untuk kepentingan profesi, hingga saat ini, cara berpikir hukumnya masih dikuasai warisan berpikir abad ke-19 yang positifistis-dogmatis.

Hemat penulis ada 2 (dua) macam tipe penegakan hukum progresif yaitu:
  • Dimensi dan faktor manusia pelaku dalam penegakan hukum progresif. Idealnya, mereka terdiri dari generasi baru profesional hukum yang memiliki visi dan filsafat yang mendasari penegakan hukum progresif;
  • Kebutuhan akan semacam kebangunan di kalangan akademisi, intelektual dan ilmuan serta teoritis hukum Indonesia.

Karenanya hukum progresif memiliki bentuk yang berbeda dengan positifistik, maka untuk lebih jelasnya, hukum progresif ini dapat dijelaskan melalui runtutan pengidentifikasian yang terdiri atas asumsi, tujuan, spirit, progresivitas,dan karakter dari hukum progresif, sebagai berikut:

a. Asumsi

  1. Hukum untuk manusia, bukan sebaliknya. Maka kehadiran hukum bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan besar. Itulah sebabnya ketika terjadi permasalahan di dalam hukum, maka hukumlah yang harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum.
  2. Hukum bukan merupakan institusi yang mutlak serta final, karena hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi (law as a process, law in the making).


b. Tujuan

Untuk kesejahteraan dan kebahagiaan umat manusia

c. Spirit

  1. Pembebasan terhadap tipe, cara berfikir, asas, dan teori yang selama ini dipakai.
  2. Pembebasan terhadap kultur penegakan hukum (administration of justice) yang selama ini berkuasa dan dirasa menghambat usaha hukum untuk menyelesaikan persoalan.


d. Progresifitas

  1. Bertujuan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia dan karenanya memandang hukum selalu dalam proses untuk menjadi (law in the making).
  2. Peka terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat, baik lokal, nasional, maupun global.
  3. Menolak status-quo manakala menimbulkan dekandensi, suasana korup dan sangat merugikan kepentingan rakyat, sehingga menimbulkan perlawanan dan pemberontakan yang berujung pada penafsiran progresif terhadap hukum.


e. Karakter

  1. Kajian hukum progresif berusaha mengalihkan titik berat kajian hukum yang semula menggunakan optik hukum menuju ke perilaku.
  2. Hukum progresif secara sadar menempatkan kehadirannya dalam hubungan erat dengan manusia dan masyarakat, meminjam istilah Nonet & Selznick, bertipe responsif.
  3. Hukum progresif terbagi paham dengan legal realism, karena hukum tidak dipandang dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapai dan akibat yang timbul dari bekerjanya hukum.
  4. Hukum progresif memiliki kedekatan dengan sociological jurisprudence dari Roscoe Pound yang mengkaji hukum tidak hanya sebatas pada studi tentang peraturan tetapi keluar dan melihat efek dari hukum dan bekerjanya hukum.
  5. Hukum progresif memiliki kedekatan dengan teori hukum alam, karena peduli terhadap hal-hal yang meta-juridical.
  6. Hukum progresif memiliki kedekatan dengan critical legal studies namun cakupannya lebih luas.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel