-->

Peraturan Mahkamah Agung

SUDUT HUKUM | Sebagai salah satu penyelenggaraan kekuasaan kehakiman Indonesia, Mahkamah Agung (MA) diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menerbitkan suatu “peraturan” yang berfungsi sebagai pengisi kekosongan ataupun pelengkap kekurangan aturan terhadap hukum acara, demi memperlancar penyelenggaraan pengadilan.

Sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 1954, peraturan yang diperoleh berdasarkan delegasi kewenangan itu dinamakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Terkait dengan eksistensi Perma , paling tidak terdapat tiga hal yang patut dicermati, yakni kewenangan MA sebagai lembaga yudikatif di dalam mengeluarkan sebuah peraturan yang terkadang memiliki karakteristik sebagai suatu perundang-undangan, kedudukan Perma di dalam sistem perundangundangan Indonesia, tentang peranan peraturan itu di dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang peradilan.

Peraturan Mahkamah Agung


Selaras prinsip separation of power, kewenangan membuat suatu peraturan yang bersifat mengikat dan membatasi kebebasan setiap warga Negara bukanlah merupakan kewenangan MA sebagai lembaga yudikatif, tetapi menjadi ranah dari lembaga legislatif. Selain itu, sesuai prinsip judge made law di dalam sistem hukum Eropa Kontinental dalam bentuk rechtsheeping, seharusnya MA menciptakan hukum melalui putusan-putusan hakim. Utamanya, jika belum tersedianya aturan perundang-undangan yang dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

Baca Juga

Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengakui keberadaan Perma sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tanpa menempatkan di dalam hierarki perundangundangan sebagaimana terdapat di dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang aquo. Kondisi ini merupakan problematika lain yang patut menjadi perhatian.

Pengakuan yang tidak dibarengi oleh tindakan menempatkan Perma di dalam hierarki perundang-undangan akan menjadikannya sebagai peraturan yang sulit dikontrol. Padahal, jika ditinjau secara substantif, beberapa Perma memiliki karakteristik sebagai suatu perundangundangan yang mengikat kepada public. Karenanya, perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk mengatur secara tegas tentang pemisahan antara jenis peraturan mana yang dapat dikategorikan sebagai perundang-undangan dan peraturan mana yang tidak.

Sebagai peraturan yang diterbitkan dengan tujuan memperlancar jalannya peradilan, Perma telah menujukkan berbagai peranannya di dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang peradilan. Hal ini dapat terlihat dari beberapa putusan hakim yang ternyata mempergunakan Perma sebagai dasar di dalam bagian pertimbangan hukumnya saat adanya kekosongan ataupun kekurangan aturan di dalam undnag-undang hukum acara.

Kesemuanya itu dilakukan MA sebagai sarana penemuan hukum dan dalam rangka melakukan penegakan hukum di Indonesia. Sudah selayaknya, sosialisasi terhadap keberadaan Perma dapat lebih ditingkatkan, ungtuk mengoptimalkan peranannya di dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang peradilan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel