-->

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

SUDUT HUKUM | Badan pengadilan dalam sistem hukum dimasukkan ke dalam kategori kekuasaan kehakiman. Pasal 1 UU.No. 19/1997 mengatakan bahwa “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya  Negara  Hukum  Republik  Indonesia”.   Pengadilan sebagai “Benteng Terahir” untuk melawan ketidak adilan, sesungguhnya   pengambilan putusan di Pengadilan  yang dilakukan oleh hakim  yang independen melalui suatu proses, baik proses administrasi perkara maupun proses persidangan. 

Karena itu, kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang samayakni “adil” yang memiliki pengertian:

  • Proses mengadili.
  • Upaya untuk mencari keadilan.
  • Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
  • Berdasar hukum yang berlaku.

Dalam konteks Negara Hukum Indonesia, Pasal 24 ayat (1) amandemen UUD 1945 menentukan:
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24A ayat (1) Amandemen UUD 1945, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnyayang diberikan oleh Undang-Undang. Kemudian ketentuan konstitusi ini, dijabarkan ke dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Baca Juga

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum dan berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan, serta berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara: tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, dan/atau tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, dapat pula dimaknakan bahwa peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia hakikatnya merupakan kekuasaan peradilan yang kewenangannya bersumber dari kekuasaan negara hukum Indonesia untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara  tindak pidana korupsi guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Secara filosofis penyusunan UU Pengadilan Tipikor sebagai Pengadilan  Khusus dilandaskan pada 3 (tiga) pertimbangan sebagai berikut:

  • Pembentukan Pengadilan Tipikor dengan adanya hakim khusus yang memiliki   keahlian   bertujuan   agar   pada   masa   mendatang, perkara korupsi yang berkaitan dengan masalah pengadaaan barang dan jasa, pertanahan, perpajakan dan yang berhubungan dengan kerusakan SDA, dapat diperiksa dan diadili secara professional dan objektif serta tidak selalu tergantung dengan keterangan dari mereka yang disebut dengan Ahli. Keberadaan hakim ad hoc di dalam pengadilan tindak pidana korupsi diharapkan dapat menepis kekhawatiran majelis hakim terpengaruh  oleh pendapat ahli tanpa berupayabersikap kritis. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa dalam menjatuhkan pidana hakim harusmendasarkannya pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yangmenimbulkan keyakinan padanya bahwa tersangka bersalah.
  • United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 merupakan wujud komitmen pemerintah Indonesia untuk secara regional dan internasional mencegah dan memberantas korupsi, baik disektor publik dan sektor swasta. Salah satu sasaran reformasi dalam bidang pencegahan korupsi berdasarkan konvensi itu adalah reformasi di bidang perundang- undangan. Di bidang kekuasaan kehakiman telah dilaksanakan dengan pembaruan UU kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung RI dan UU Peradilan Umum. Namun demikian reformasi perundang-undangan yang bersifat umum belum memadai sehingga dalam objek perkara tertentu  dan  menyangkut  subyek  hukum  tertentu  masih memerlukan reformasi baik secara struktural maupun fungsional. Salah satu reformasi yang dimaksud adalah pembentukan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
  • Reformasi di bidang peradilan, khususnya untuk tindak pidana korupsi didorong oleh perkembangan perkara korupsi di Indonesia yang semakin meluas dan meningkat serta melibatkan seluruh unsur penyelenggara Negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) di satu sisi, dan di sisi lain tingkat keprcayaan publik terhadap hakim karir semakin merosot. Kondisi ini memerlukan penanganan khusus yaitu melalui bantuan tenaga  ad hoc  (non karir) disamping hakim karir.

Berbicara mengenai azas mengandung makna dasar, fundament, pangkal tolak, landasan, dan/atau sendi-sendi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata  azas diartikan sebagai suatu tumpuan berpikir atau berpendapat. Karena itu menurut Yahya Harahap,dalam konteks asas hukum peradilan, suatu asas hukum menjadifundamen atau acuan umum bagi pengadilan dalam menyelesaikan perkara, sehinggaputusan majelis hakim memiliki sendi dan norma yang kuat untuk mewujudkan tujuan hukum yang diharapkan oleh para pihak yang berperkara.

Sehubungan dengan itu, maka terdapat sejumlah asas hukum yang terkait dengan penyelenggaraan sidang peradilan, antara lain sebagai berikut:

  • Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
  • Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang/ persamaan di hadapan hukum (Pasal 5 ayat (1)).
  • Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (Pasal 16 ayat (1)).
  • Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 19 ayat (1)).


Terkait dengan pengertian di atas, menurut Bambang Poernomo, yang dimaksud dengan:

  1. Proses peradilan pidana yang dilaksanakan dengan cepat, diartikan menghindarkan segala rintangan yang bersifat prosedural agar tercapai efisiensi kerja mulai dari kegiatan penyelidikan sampai dengan pelaksanaan putusan akhir dapat selesai dalam waktu yang relatif singkat.
  2. Proses peradilan pidana yang sederhana, diartikan bahwa penyelenggaraanadministrasi peradilan secara terpadu agar pemberkasan perkara dari masing-masing instansi yang berwenang, berjaian dalam suatu kesatuan yang tidak memberikan peluang saluran bekerja secara berbelit-belit (circuit court), dan dari dalam berkas tersebut terungkap pertimbangan serta kesimpulan penerapan hukum yang mudah dimengerti oleh pihak yang berkepentingan.
  3. Proses peradilan pidana dengan biaya murah (ringan), diartikan menghindarkan sistem administrasi perkara dan mekanisme bekerjanya para petugas yang mengakibatkan beban biaya bagi yang berkepentingan atau masyarakat (social cost) yang tidak sebanding, karena biaya yang dikeluarkan lebih besar dan hasil yang diharapkan lebih kecil.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel