-->

Pengertian Air Bawah Tanah dan Pajak Air Bawah Tanah

SUDUT HUKUM | Air merupakan sumber kehidupan yang tidak dapat tergantikan oleh apa pun juga. Tanpa air manusia, hewan dan tanaman tidak akan dapat hidup. Air di bumi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:

Air Tanah

Air tanah adalah air yang berada di bawar permukaan tanah. Air tanah dapat kita bagi lagi menjadi dua, yakni air tanah preatis dan air tanah artesis.
  • Air Tanah Preatis

Air tanah preatis adalah air tanah yang letaknya tidak jauh dari permukaan tanah serta berada di atas lapisan kedap air / impermeable.
  • Air Tanah Artesis

Air tanah artesis letaknya sangat jauh di dalam tanah serta berada di antara dua lapisan kedap air.

Air bawah Tanah yang selanjutnya disingkat ABT adalah semua air yang terdapat dalam lapisan mengandung air dibawah permukaan tanah, termasuk didalamnya mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.

Baca Juga

Air Permukaan

Air pemukaan adalah air yang berada di permukaan tanah dan dapat dengan mudah dilihat oleh mata kita. Contoh air permukaan seperti laut, sungai, danau, kali, rawa, empang, dan lain sebagainya. Air permukaan dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
  • Perairan Darat

Perairan darat adalah air permukaan yang berada di atas daratan misalnya seperti rawa-rawa, danau, sungai, dan lain sebagainya.
  • Perairan Laut

Perairan laut adalah air permukaan yang berada di lautan luas. Contohnya seperti air laut yang berada di laut.

Tambahan:
Di kota besar umumnya penggunaan air tanah dan air permukaan oleh kalangan bisnis dikenakan pajak pengambilan air bawah tanah dan air permukaan untuk membatasi penggunaan air yang membabi-buta demi menjaga kondisi dan kestabilan lingkungan. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang disingkat Pajak ABT adalah Pungutan Daerah atas pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

Dasar Hukum Pajak Air Bawah Tanah (PABT)

  1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011.Tentang Pajak Daerah.
  2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 37 tahun 2011.Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Air Permukaan (PAP).
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Tujuan Pemungutan Pajak Air Bawah Tanah (PABT)

Tujuan pemungutan pajak ABT adalah untuk pengendalian pengembalian dan ataunpemanfaatan air bawah tanah / air permukaan dalam rangka konservasi sumberdaya air sekaligus untuk menggerakkan peran masyarakat dalam membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah.

Objek Pajak Air Bawah Tanah

  • Nama Pajak adalah Pajak Air Tanah yang dipungut atas setiap pengambilan atau pemanfaatan Air Tanah.
  • Objek Pajak adalah pengambilan atau pemanfaatan Air Tanah.
  • Dikecualikan dari objek Pajak adalah pengambilan dan /atau pemanfaatan untuk:

  1. air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan;
  2. sarana pendidikan; dan
  3. sarana kesehatan masyarakat milik pemerintah

Subjek danWajib Pajak Air Bawah Tanah

  • Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan air tanah.
  • Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan Air Tanah.

Dasar Pengenanan, Tarif dan cara Perhitungan Pajak Air Bawah Tanah

  • Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
  • Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:

  1. jenis sumber air;
  2. lokasi / zona pengambilan sumber air;
  3. Tujuan pengambilan atau pemanfaatan air;
  4. volume air yang diambil atau dimanfaatkan;
  5. kualitas air; dan
  6. ingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air.

  • Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.
  • Penghitungan Harga Dasar Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara mengalikan faktor nilai air dengan Harga Air Baku.
  • Nilai Perolehan Air tanah dan Harga Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan PeraturanWalikota.
  • Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
  • Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel