Pengertian Asas Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan
Wednesday, 15 March 2017
SUDUT HUKUM | Asas dalam bahasa Inggris disebut
dengan istilah principle, sedangkan di dalam Kamus Umum Besar Bahasa
Indonesia asas dapat berarti hukum dasar atau fundamen, yakni sesuatu yang
menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Selain itu, asas juga diartikan sebagai dasar
cita-cita. Asas hukum merupakan sesuatu yang sangat mendasar dalam hukum yang
harus dipedomani. Peraturan perundangundangan tidak boleh bertentangan dengan
asas dalam hukum. Demikian pula dengan implementasi atau pelaksanaan
hukum dalam kehidupan sehari-hari serta segala putusan hakim harus senantiasa
mengacu pada asas dalam hukum sehingga tidak boleh bertentangan dengannya.
Pembahasan asas peraturan
perundang-undangan berkaitan erat dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia
yang cenderung menganut pada civil law sebagai akibat dari sikap represif
penjajahan Negara Belanda yang nota bene menganut civil law. Secara garis
besar, sistem hukum dibagi dua macam yaitu sistem Eropa Kontinental yang berkembang di
Benura Eropa kecuali wilayah Inggris dan Anglo Saxon yang berkembang di wilayah
Inggris. Dalam sistem ini hukum lebih banyak dibentuk melalui undang-undang
bahkan ada kecenderungan untuk melakukan kodifikasi dan unifikasi atau
sekurang-kurangnya dilakukan kompilasi.
Asas adalah dasar atau sesuatu
yang dijadikan tumpuan berpikir, berpendapat dan bertindak.
Asas-asas pembentuk peraturan perundang-undangan berarti dasar atau sesuatu yang
dijadikan tumpuan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Padanan kata
asas adalah prinisip yang berarti kebenaran yang menjadi pokok dasar dalam
berpikir, berpendapat dan bertindak.Pemahaman terhadap asas dalam pendekatan
ilmu hukum merupakanlandasan utama yang menjadi dasar atau acuan bagi
lahirnya suatuaturan.Pemahaman terhadap asas hukum perlu sebagai tuntutan etis
dalammendalami peraturan perundangundangan yang berlaku.
Asas hukummengandung
tuntutan etis, dan dapat dikatakan melalui asas hukum,
peraturanhukum berubah sifatnya menjadi bagian dari suatu tatanan etis. Asas
hukum merupakan sebuah aturan dasar atau merupakan prinsip hukum yang
masih bersifat abstrak. Dapat pula dikatakan bahwa asas dalam hukum merupakan
dasar yang melatarbelakangi suatu peraturan yang bersifat konkrit dan
bagaimana hukum itu dapat dilaksanakan.
Asas hukum adalah pikiran dasar
yang bersifat umum dan abstrak. Asas hukum terdapat dalam setiap
sistem hukum dan menjelma dalam setiap hukum positif.Asas hukum merupakan
unsur penting dan pokok dari peraturan hukum.Pembentukanhukum praktis
sedapat mungkin berorientasi pada asas-asas hukum.Asas hukum menjadi
dasar-dasar atau petunjuk arah dalampembentukan hukum positif.Dalam pandangan
beberapa ahli, asas mempunyai arti yang berbeda-beda.Asas adalah sesuatu
yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat, dan asas dapat juga
berarti merupakan hukum dasar.
Menurut The Liang Gie, asas
adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa
menyarankan cara-cara khusus mengenaipelaksanaannya, yang
diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi
perbuatan itu.
Satjipto Rahardjo menyebutkan
asas hukum ini merupakan jantungnya ilmu hukum. Kita menyebutkan demikian
karena pertama, ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu
peraturan hukum.6Batasan
pengertian asas hukum dapat dilihat beberapa pendapat
para ahli, diantaranya sebagai berikut:
Bellefroid berpendapat bahwa asas hukum umum adalah norma dasaryang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum merupakanpengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.
Sementara van Eikema Hommes
mengatakan bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai
norma-norma hukum kongkrit, akan tetapi perludipandang sebagai dasar-dasar umum atau
petunjuk-petunjuk bagi hukumyang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu
berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Selanjutnya Scholten mengatakan
asas hukum adalah kecenderungankecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan
kesusilaan kita pada hukum,merupakan sifat-sifat umum
dengan segala keterbatasannyasebagaipembawaan yang umum itu, tetapi
yang tidak boleh tidak harus ada.
Menurut pendapat Sudikno
Mertokusumo, asas hukum adalah bukan merupakan peraturan hukum
konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan
latar belakang dan peraturan yang konkrit yang terdapat dalam dan di belakang
setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan
putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan
mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
Jadi, asas hukum bukanlah kaidah
hukum yang konkrit (nyata), melainkan merupakan latar belakang
peraturan yang konkrit dan bersifat umum atau abstrak. Umumnya asas hukum tidak
dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau pasal-pasal seperti misalnya asas
reo, asas res judicato pro veritate habetur, asas lex posteriori
derogat legi priori dan
lain sebagainya. Akan tetapi, tidak jarang juga asas hukum dituangkan dalam
peraturan konkrit seperti misalnya asas the presumption of
innocence yang
terdapat dalam Pasal 8 UUNo. 14 Tahun 1970 dan asas nullum
delictum nulla poena sine praevia lege poenali seperti yang
tercantum dalam
Pasal 1 ayat 1 KUHPidana.
Rujukan:
- Ishaq.Dasar-dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007),
- Fence M. Wantu Dkk, Cara Cepat Belajar Hukum Acara Perdata(Jakarta:, Reviva Cendekia, 2002),
- Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perndang-undangan Indonesia (Bandung: Mandar Madju, 1998),
- Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, Edisi III, 2002),