-->

Pengertian Debt Collector

SUDUT HUKUM | Istilah debt collector berasal dari bahasa Inggris, yang jika diterjemahkan  ke dalam bahasa Indonesia yaitu debt artinya hutang, collector artinya pemungut, pemeriksa, penagih, pengumpul. Jadi, debt collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih hutang seseorang  atau lembaga yang menyewa jasa mereka. debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit. 

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia  no.7/60/DASP Tahun 2005 Bab  IV angka 1 dan 2 bahwa apabila dalam menyelenggarakan kegiatan APMK Penerbit dan/atau Financial Acquirer melakukan kerjasama dengan pihak lain di luar Penerbit dan/atau Financial Acquirer tersebut, seperti kerjasama dalam kegiatan marketing, penagihan, dan/atau pengoperasian sistem, Penerbit dan/atau Financial Acquirer tersebut wajib memastikan bahwa tata cara, mekanisme, prosedur,  dan  kualitas  pelaksanaan  kegiatan  oleh  pihak  lain  tersebut     sesuai dengan tata cara, mekanisme, prosedur, dan kualitas apabila kegiatan tersebut dilakukan oleh Penerbit dan/atau Financial Acquirer itu sendiri.

Penagihan tersebut hanya dapat dilakukan apabila kualitas tagihan kartu kredit dimaksud  telah  termasuk  dalam  kategori  kolektibilitas  diragukan  atau   macet berdasarkan kolektibilitas yang digunakan oleh industri kartu kredit di Indonesia. Pemahaman istilah debt collector dan penagih hutang tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Sehingga setiap orang atau kelompok orang yang mendapat perintah dari orang lain untuk menagih hutang dapat disebur debt collector atau penagih hutang.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel