-->

Pengertian Pajak

SUDUT HUKUM | Terdapat bermacam-macam batasan atau pengertian tentang pajak yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya menurut P.J.A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat di paksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat di tunjuk dan yang gunannya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan untuk menyelenggarakan pemerintahan. Menurut soeparman soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolekif dalam mencapai kesejahteraan umum (Wirawan B. Ilyas dan richard Burton, 2004 :5).

Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Erly Sunandy, 2005:11). Pengertian tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebgai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin  dan surplusnya digunakan untuk Public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai Publik investment .

Pajak dari perspektif ekonomi di pahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. 

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya Undang-Undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelengaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan Undang-Undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebgai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan menyebutkan Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel