Pengertian Pajak
Tuesday, 14 March 2017
SUDUT HUKUM | Terdapat bermacam-macam batasan
atau pengertian tentang pajak yang dikemukakan oleh para ahli,
diantaranya menurut P.J.A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara
(yang dapat di paksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi
kembali yang langsung dapat di tunjuk dan yang gunannya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan untuk menyelenggarakan
pemerintahan. Menurut soeparman soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa
uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna
menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolekif dalam mencapai
kesejahteraan umum (Wirawan B. Ilyas dan richard Burton, 2004 :5).
Menurut Rochmat Soemitro, pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang
dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi)
yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum
(Erly Sunandy, 2005:11). Pengertian tersebut kemudian dikoreksinya yang
berbunyi sebgai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada
kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk Public
saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai Publik
investment .
Pajak dari perspektif ekonomi di
pahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor
publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua
situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam
menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa
publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari
perspektif hukum menurut soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul
karena adanya Undang-Undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara
untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara
mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan
untuk penyelengaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini
memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan Undang-Undang
sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebgai pengumpul
pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana telah disempurnakan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata
cara perpajakan menyebutkan Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.