-->

Pengertian Pencucian Uang

SUDUT HUKUM | Kegiatan pencucian uang secara universal telah digolongkan sebagai suatu kejahatan. Bahkan, karena modus operandinya yang umum bersifat lintas batas (cross boarder), maka pencucian uang telah di anggap sebagai kejahatan internasional (international crime). Kejahatan pencucian uang di atur secara internasional. 

Seperti terlihat dalam Pasal 3 Ayat (1) United Nations Convention (Konvensi PBB) yang menyebutkan bahwa Pencucian Uang adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan sengaja dalam hal-hal sebagai berikut:

  • Konversi atau pengalihan barang, yang diketahui bahwa barang tersebut berasal dari kegiatan kriminal atau ikut berpartisipasi terhadap kegiatan tersebut, dengan tujuan untuk menyembunyikan sifat melawan hukum dari barang tersebut, ataupun membantu seseorang yang terlibat sebagai perantara dalam kegiatan tersebut untuk menghilangkan konsekuensi hukum dari kegiatan tersebut.
  • Menyembunyikan keadaan yang sebenarnya, sumbernya, lokasi, pengalihan, pergerakan, hak-hak yang berkenaan dengan kepemilikan atau barang-barang, dimana yang bersangkutan mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari kegiatan kriminal, atau ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
  • Perolehan, penguasaan atau pemanfaatan dari barang-barang, dimana pada waktu menerimanya, yang bersangkutan mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari tindakan kriminal atau ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut
  • Segala tindakan partisipasi dalam kegiatan untuk melaksanakan percobaan untuk melaksanakan, membantu, bersekongkol, memfasilitasi, memberikan nasihat terhadap tindakan-tindakan tersebut diatas.

Ketentuan dalam istilah Bahasa Indonesia, money laundering ini sering juga diterjemahkan dengan istilah pemutih uang atau pencucian uang. Hal ini adalah terjemahan yang wajar mengingat kata launder dalam bahasa Indonesia diartikan mencuci, karena itu sehari-hari dikenal kata laundry yang berarti cucian. Uang yang diputihkan atau dicuci tersebut adalah hasil dari kejahatan misalnya uang hasil dari jual beli narkotika atau hasil korupsi, sehingga diharapkan setelah pemutihan atau pencucian tersebut, uang tadi tidak terdeteksi lagi sebagai uang hasil kejahatan dan telah menjadi uang seperti uang-uang bersih lainnya.

Pencucian uang merupakan kejahatan, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menyebutkan bahwa yang merupakan tindak pidana terdapat dalam bab II yang terdiri dari 5 lima Pasal yaitu Pasal 3 sampai Pasal 7.

Baca Juga

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menyebutkan bahwa yang tergolong ke dalam kejahatan pencucian uang adalah setiap tindakan atas harta kekayaan hasil kejahatan yang disebutkan khusus dalam undang-undang tersebut, yakni berupa tindakan sebagai berikut:

  • Menempatkan kekayaan hasil tindak pidana
  • Mentransfer kekayaan hasil tindak pidana
  • Membelanjakan atau menyumbangkan kekayaan hasil tindak pidana
  • Menghibahkan atau menyumbangkan kekayaan hasil tindak pidana
  • Menitipkan kekayaan hasil tindak pidana
  • Membawa keluar negeri kekayaan hasil tindak pidana
  • Menukarkan atau perbuatan lainya atas kekayaan hasil tindak pidana
  • Menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penghibahan, sumbangan, penitipan, dan penukaran atas kekayaan hasil tindak pidana
  • Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidan pencucian uang.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel