-->

Pengertian Perjanjian Penjaminan Emisi Efek

SUDUT HUKUM | Perjanjian emisi adalah sebuah ikatan yang ada antara penjamin emisi di satu pihak, dan emiten di lain pihak untuk melakukan penjualan dan distribusi efek yang akan dikeluarkan emiten. Perjanjian emisi ini ditandatangani pada tahap-tahap akhir karena kesediaan penjamin emisi untuk melakukan pemasaran dan penjualan efek yang akan dikeluarkan oleh emiten tergantung oleh banyak syarat-syarat dan kondisi, yang umumnya di luar kemampuan penjaminan emisi untuk menguasainya.

Dengan perjanjian penjaminan emisi efek, emiten akan memberikan kuasa kepada penjamin emisi untuk menjual efek atau saham yang ditawarkan dalam penawaran umum tersebut. Selain itu perjanjian emisi ini juga akan memberikan kuasa kepada penjamin emisi untuk membentuk sindikasi bagi penjaminan emisi yang akan dilakukannya.

Penjaminan emisi efek dipimpin oleh satu atau lebih perusahaan efek, yang akan bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan menjadi pemimpin serta melakukan koordinasi dalam proses penawaran umum. Dalam hal adanya lebih dari satu penjamin pelaksana emisi maka pembagian tugas tersebut tidak akan membebaskan keduanya dari tanggung jawabnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Makin besar nilai suatu penawaran umum yang dilakukan oleh emiten akan memerlukan adanya lebih dari suatu Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

Perjanjian emisi adalah perjanjian yang relatif sama dari satu perjanjian ke perjanjian lainnya. Perjanjian emisi mengatur hak dan kewajiban antara emiten dan penjamin emisi dalam memasarkan efek yang dijaminkan serta tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan untuk mensukseskan penawaran umum.

Secara teoritis, ada beberapa macam kontrak penjaminan emisi yang dikenal seperti:

Baca Juga

  • Full Commitment (kesanggupan penuh), PEE bertanggung jawab untuk mengambil sisa efek yang tidak terjual.
  • Best Effort Commitment (kesanggupan terbaik), PEE tidak bertanggung jawab atas sisa efek yang terjual, tetapi PEE akan berusaha sebaik-baiknya agar efek yang ditawarkan dapat terjual dalam kuantitas yang paling tinggi.
  • Standby Commitment (kesanggupan siaga), PEE berkomitmen agar saham yang tidak terjual di pasar perdana dapat dibeli oleh PEE pada harga tertentu.
  • All or None Commitment (kesanggupan semua atau tidak sama sekali), PEE akan berusaha menjual semua efek, agar laku semuanya, tetapi apabila efek tersebut tidak laku semuanya, maka transaksi dengan pemodal yang ada akan dibatalkan. 
Jadi, semua efek dikembalikan kepada emiten dan emiten tidak mendapatkan dana sedikit pun. Komitmen ini timbul dengan latar belakang pemikiran bahwa perusahaan membutuhkan modal dalam jumlah tertentu. Bila jumlah itu tidak tercapai maka investasi perusahaan kurang bermanfaat. Oleh karena itu, lebih baik tidak jadi sama sekali.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel