Pengertian Rekam Medis
Thursday, 16 March 2017
SUDUT HUKUM | Rekam medis merupakan
berkas/dokumen penting bagi setiap instansi rumah sakit. Menurut Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2008:1), rekam medis adalah berkas yang
berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang rekam medis dijelaskan bahwa
rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada
sarana pelayanan kesehatan.
Sedangkan menurut
Huffman dalam Fajri (2008:5) rekam medis adalah fakta yang berkaitan dengan
keadaan pasien, riwayat penyakit dan pengobatan masa lalu serta saat ini yang
ditulis oleh profesi kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien tersebut.
Dengan melihat ketiga pengertian di atas
dapat dikatakan bahwa suatu berkas rekam medis mempunyai arti yang lebih luas
daripada hanya sekedar catatan biasa, karena didalam catatan tersebut sudah
memuat segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar
untuk menentukan tindakan lebih lanjut kepada pasien.