Pengertian Yurisdiksi
Thursday, 16 March 2017
SUDUT HUKUM | Yurisdiksi merupakan
refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan
diakui apabila negara tersebut tidak memiliki jurisdiksi, persamaan
derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak
bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (equal states
don’t have jurisdiction over each other),
dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain.
Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum "par in parem non habet
imperium”.
Menurut Hans Kelsen,
prinsip hukum “par in parem non habet imperium” ini memiliki beberapa
pengertian. Pertama, suatu negara tidak dapat melaksanakan jurisdiksi
melalui pengadilannya terhadap tindakan-tindakan negara lain, kecuali negara
tersebut menyetujuinya. Kedua, suatu pengadilan yang dibentuk
berdasarkan perjanjian internasional tidak dapat mengadili tindakan suatu
negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional
tersebut. Ketiga, pengadilan suatu negara tidak berhak mempersoalkan
keabsahan tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam wilayah
negaranya.
Kata
“yurisdiksi” sendiri dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Inggris “Jurisdiction”.
“Jurisdiction” sendiri berasal dari bahasa Latin “Yurisdictio”,
yang terdiri atas dua suku kata, yuris yang berarti kepunyaan menurut
hukum, dan diction yang berarti ucapan, sabda, sebutan, firman. Jadi,
dapat disimpulkan yurisdiksi berarti:
- Kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum.
- Hak menurut hukum.
- Kekuasaan menurut hukum.
- Kewenanagan menurut hukum.
Secara singkat dan sederhana,
yurisdiksi dapat diartikan sebagai kepunyaan seperti apa yang ditentukan atau
ditetapkan oleh hukum atau dengan singkat dapat diartikan “kekuasaan atau
kewenangan hukum” atau “kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum”. Di
dalamnya tercakup “hak”, “kekuasaan”, dan “kewenangan”. Yang paling penting
adalah hak, kekuasaan, dan kewenangan tersebut didasarkan atas hukum, bukan
atas paksaan, apalagi berdasarkan kekuasaan.
Anthony Csabafi, dalam bukunya “The
Concept of State Jurisdiction in International Space Law” mengemukakan
tentang pengertian yurisdiksi negara dengan menyatakan sebagai berikut:
Yurisdiksi negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri”.
Berdasarkan
pengertian yang dikemukakan di atas, yang termasuk dalam unsur-unsur yurisdiksi
negara adalah:
- Hak, kekuasaan, dan kewenangan.
- Mengatur (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
- Obyek (hal, peristiwa, perilaku, masalah, orang, dan benda).
- Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri (not exclusively of domestic concern).
- Hukum internasional (sebagai dasar/landasannya).
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, yurisdiksi memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu:
- Kekuasaan mengadili; lingkup kekuasaan kehakiman; peradilan;
- Lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab di suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum.
Menurut Huala Adolf, yurisdiksi adalah kekuasaan
atau kewenangan hukum negara terhadap orang, benda, atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi
menyebabkan suatu negara mempunyai hak terhadap seseorang, benda, peristiwa
hukum yang ada dalam suatu negara ataupun yang ada di luar negara tersebut.