-->

Tinjauan tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum

SUDUT HUKUM | Secara terminologis,  “pengakuan” berarti proses, cara, perbuatan mengaku atau mengakui, sedangkan kata “mengakui” berarti menyatakan berhak. Pengakuan dalam konteks ilmu hukum internasional, misalnya terhadap keberadaan suatu negara/pemerintahan biasanya mengarah pada istilah pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan yang secara nyata terhadap entitas tertentu untuk menjalankan kekuasaan efektif pada suatu wilayah disebut dengan pengakuan de facto. Pengakuan tersebut bersifat sementara, karena pengakuan ini ditunjukkan kepada kenyataan-kenyataan mengenai kedudukan pemerintahan yang baru. Apabila kemudian dipertahankan terus dan makin bertambah maju, maka pengakuan de facto akan berubah dengan sendirinya menjadi pengakuan de jure yang bersifat tetap dan diikuti dengan tindakan-tindakan hukum lainnya.

Pengakuan secara hukum (de jure) adalah pengakuan suatu negara terhadap negara lain yang diikuti dengan tindakan-tindakan hukum tertentu, misalnya pembukaan hubungan diplomatik dan pembuatan perjanjian antara kedua negara (Moh. Kusnadi dan Bintan R Saragih, 1989:82). Hans Kelsen dalam Otje Salman Soemadiningrat (2002:2), menguraikan terminologi “pengakuan” dalam kaitannya dengan keberadaan suatu negara yaitu; terdapat dua tindakan dalam suatu pengakuan yakni tindakan politik dan tindakan hukum. Tindakan politik mengakui suatu negara berarti negara mengakui berkehendak untuk mengadakan hubungan-hubungan politik dan hubungan-hubungan lain dengan masyarakat yang diakuinya. Tindakan hukum adalah prosedur yang dikemukakan di atas yang ditetapkan oleh hukum internasional untuk menetapkan fakta negara dalam suatu kasus kongkrit.

Berdasarkan rujukan diatas, dalam kaitannya dengan pengertian pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak ulayat atas tanah masyarakat hukum adat, mengarah pada pengertian pengakuan dari negara/pemerintah baik secara politik maupun secara hukum, melalui pengaturan hak dan kewajiban pemerintah dalam memberikan penghormatan, kesempatan dan perlindungan bagi berkembangnya masyarakat hukum adat beserta hak ulayat atas tanah yang dimiliki dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa negara/pemerintah telah mengakui, menyatakan sah/benar atau menyatakan masyarakat hukum adat berhak atas sumber daya alam yang dimiliki dan mewajibkan pemerintah untuk melindungi hak-hak tersebut dari ancaman/gangguan pihak lain. Pengakuan tersebut merupakan pengakuan yang diformulasikan dalam bentuk hukum negara terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam lainnya.

Pengakuan melalui hukum negara (hukum positif), menurut Austin dalam Otje Salman Soemadiningrat (2002:2), diartikan sebagai hukum yang dibuat oleh orang atau lembaga yang memiliki kedaulatan, dan pengakuan tersebut diberlakukan terhadap anggota-anggota masyarakat politik yang merdeka (independet political society), dan mengakui kedaulatan atau supremitas yang dimiliki orang atau lembaga-lembaga pembuat hukum yang bersangkutan. Dengan demikian, kebiasaan menurutnya hanya akan berlaku sebagai hukum jika undang-undang menghendaki atau menyatakan dengan tegas atas keberlakuan kebiasaan tersebut.

Konsekuensi dari adanya konsep pengakuan tersebut, sebagai turunan langsung dari konsep negara hukum, adalah bahwa jika ternyata terdapat eksistensi masyarakat hukum adat berikut hak-hak dan kepentingannya yang bertentangan dengan kepentingan negara (kepentingan nasional), ataupun jika ada aturan hukum adat yang bertentangan dengan aturan hukum positif negara, maka keberadaan masyarakat adat beserta kepentingan-kepentingan dan hak-haknya yang diatur dalam hukum adat tersebut bisa diabaikan. Konsepsi Austin tentang penetapan melalui hukum negara sebagai satu-satunya hukum yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut, dikritik oleh para pengikut mazhab sejarah yang meyakini bahwa setiap masyarakat memiliki ciri khas masing-masing tergantung pada riwayat hidup dan struktur sosial yang hidup dan berkembang untuk mengatur kepentingan-kepentingan mereka.

Baca Juga

Sebagai tokoh utama mazhab sejarah, Von Savigny dalam Satjipto Rahardjo (2010:12) mengemukakan pendapat bahwa hukum itu tidak dibuat secara sengaja, tetapi muncul dari dalam masyarakat itu sendiri, maka hukum itu akan selalu ada selama masyarakatnya juga masih ada. Hukum itu akan lenyap seiring dengan punahnya masyarakat. Dengan demikian, kehadiran hukum negara tidak serta merta atau menggantikan secara sempurna hukum sebagai suatu kaidah alami. Hal tersebut mengingat bahwa hukum itu harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. Von Savigny melihat hukum sebagai fenomena historis, sehingga keberadaan setiap hukum adalah berbeda,bergantung kepada tempat dan waktu berlakunya hukum. Hukum harus dipandang sebagai penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa (volksgeist).

Pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah tidak hanya terbatas pada bentuk pengakuan dalam hukum negara, tetapi karena secara faktual masyarakat Indonesia bersifat majemuk (plural), maka pengakuan juga dapat diperoleh melalui hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu hukum adat. Hal ini selaras dengan pendapat Van Vollenhoven dalam Otje Salman Soemadiningrat (2011:10) bahwa sistem pemberlakuan hukum adat tidak didasarkan pada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau alat kekuasaan lainnya, yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan pemerintah yang ada, melainkan pada tindakan-tindakan yang oleh adat dan oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat, disamping itu penduduk memiliki keyakinan yang sama menyatakan bahwa aturan-aturan adat harus dipertahankan oleh kepala adat dan petugas-petugas lainnya dan memiliki sanksi.

Dalam kamus besar Bahas Indonesia (www.artikata.com), perlindungan berasal dari kata lindung yang memiliki arti mengayomi, mencegah, mempertahankan, dan membentengi. Selanjutnya perlindungan merupakan proses, cara, perbuatan tempat berlindung, hal (perbuatan) memperlindungi (menjadikan atau menyebabkan berlindung). Perlindungan hukum terdiri dari dua suku kata yaitu “Perlindungan” dan “Hukum”. Artinya perlindungan menurut hukum dan undang-undang yang berlaku. Hukum berfungsi sebagai perlindungan bagi kepentingan manusia, agar kepentingan manusia terlindungi maka hukum harus dilaksanakan, sehingga menciptakan masyarakat yang tertib dan teratur (Sudikno Mertokusumo, 2002:71).

Ada 2 (dua) macam perlindungan hukum bagi masyarakat, yaitu perlindungan hukum yang preventif dan perlindungan hukum yang represif. Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, sedangkan sebaliknya perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya bagi tindakan pemerintahan yang berdasarkan kepada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif, pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang berdasarkan pada diskresi (Philipus M. Hadjon, 1987:2).

Dengan demikian, perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Perlindungan hukum yang dimaksud adalah suatu bentuk kepastian, kejelasan, jaminan yang diberikan oleh hukum yang berlaku kepada masyarakat untuk dilindungi/diperhatikan kepentingan-kepentingannya dan hak-haknya sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian perlindungan hukum dapat ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini pengertiannya juga mencakup pada nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, tetapi dalam arti sempit, perlindungan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja (Hartono Sunarjati, 1986:53). Bentuk-bentuk perlindungan hukum yaitu berupa peraturan yang merupakan bentuk tertulis dari hukum itu sendiri yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan masyarakat dan dengan negaranya, serta pelaksanaan dari peraturan-peraturan yang telah ada oleh aparatur negara khususnya aparatur hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan terlaksanannya peraturan-peraturan untuk terciptanya perlindungan hukum.

Berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap hak ulayat atas tanah masyarakat hukum adat, apabila masyarakat hukum adat yang mempunyai hak-hak ulayat dirugikan oleh pemerintah setempat, yang berarti terjadi perselisihan antara masyarakat dengan pemerintah. Pada kondisi yang demikian, masyarakat perlu mendapatkan suatu perlindungan hukum, yang berarti perbuatan untuk memberikan perlindungan baik dari segi peraturan perundang-undangan maupun pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut. Dengan demikian, subyek hukum sebagai pemegang hak atas tanah sangat memerlukan perlindungan hukum terhadap kepentingan-kepentingannya mengenai hak atas tanah yang dikuasainya, baik yang dipunyai perorangan ataupun masyarakat hukum adat. Hukum yang mengatur pengakuan dan perlindungan tersebut sangat diperlukan untuk memberi jaminan kepastian hukum kepada masyarakat agar hak-hak atas tanah ulayatnya tidak dilanggar oleh siapa pun.

Para pendiri bangsa ini, telah menyatakan dengan tegas bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum dan bersifat demokratis, negara tidak dapat sewenang-wenang dengan rakyatnya dan begitu pun sebaliknya. Hal tersebut dikarenakan adanya pembatasan-pembatasan oleh hukum itu sendiri. Berkaitan dengan sifat demokratis tersebut, maka demokrasi dan otonomi merupakan satu kesatuan semangat sebagai bentuk pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai penentu yang utama dalam negara (HM. Agus Santoso, 2013:126).


Dalam arti formal, otonomi daerah diperlukan dalam rangka memperluas partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Dari segi materiil otonomi daerah mengandung makna sebagai usaha mewujudkan kesejahteraan dan pemencaran kekuasaan. Oleh karena itu, otonomi daerah diharapkan sebagai jembatan bagi masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum, dikarenakan masyarakat hukum adat juga mempunyai hak dan kewajiban secara demokratis untuk mendapatkan kesejahteraan melalui upaya-upaya termasuk upaya dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum tehadap hak ulayatnya atas tanah. Cita-cita kedaulatan rakyat memang dapat terwujud dalam suasana sentralistis, namun melalui desentralisasi keadaannya akan lebih demokratis.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel