Pengertian Tindak Pidana Pemerasaan
Saturday, 11 March 2017
SUDUT HUKUM | Kata "pemerasan” dalam bahasa
Indonesia berasal dari kata dasar “peras” yang bisa bermakna leksikal “meminta
uang dan jenis lain dengan ancaman”. Tindak pidana pemerasan ditentukan dalam Bab XXII
Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan yaitu:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Tindak pidana pemerasan
sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu tindak pidana pemerasan (afpersing)
dan tindak pidana pengancaman (afdreiging). Kedua macam tindakpidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan
memeras orang lain. Justru karena sifatnya yang sama itulah kedua tindak pidana
ini biasanya disebut dengan nama yang sama, yaitu “pemerasan” serta
diatur dalam bab yang sama. Walaupun demikian, tidak salah kiranya apabila
orang menyebut, bahwa kedua tindak pidana tersebut mempunyai sebutan sendiri,
yaitu "pemerasan" untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 KUHP.